Satu Pelaku Penembak Komeng Ditangkap, AKBP Maringan: Dua Masih Buron
Penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Ansar alias Bobo pulang ke rumah istrinya di Jalan Jangka.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Petugas Unit II Buncil Subdit III/Jatanras DitKrimum Polda Sumut menangkap satu dari tiga pelaku penembakan terhadap Sutopo alias Komeng (42) yang terjadi di Jalan Gaharu Gang Murni, Kelurahan Gaharu, Kecamatan Medan Timur, Jumat (5/4/2019) lalu.
Tersangka adalah Ansar alias Bobo, warga Jalan Jangka, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah.
Ia ditangkap petugas di kediamannya, Rabu (1/5/2019) kemarin. Sementara dua tersangka lain berinisial A dan H alias A, masih diburu keberadaannya.
DirKrimum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian melalui Kasubdit III/Jatanras, AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka Ansar alias Bobo pulang ke rumah istrinya di Jalan Jangka.
"Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut. Mengetahui kedatangan petugas, tersangka sempat berusaha kabur dari belakang rumah dan naik ke atas rumah tetangganya untuk bersembunyi di atas seng. Tak lama tersangka akhirnya turun dari seng dan langsung diamankan,"kata Maringan didampingi Kanit Buncil, Kompol Hendra ET, Jumat (3/5/2019).
Dikatakan Maringan, penembakan terhadap warga Jalan Bukit Barisan, Kelurahan Gelugur Darat II, Kecamatan Medan Timur tersebut terjadi saat tersangka H alias A menjumpai Ansar alias Bobo di Jalan Jang Medan Petisah, Jumat (5/4/2019).
"Mereka kemudian bersama-sama untuk menjumpai seroang perempuan bernama Kartini guna menagih uang penjualan sabu di Jalan Gaharu Gang Murni, Kecamatan Medan Timur, persis di pinggir rel,"terangnya.
Saat itu, sambung Maringan keduanya membawa senjata jenis airsoft gun milik Ansar alias Bobo yang dipinjamkan kepada H alias A.
Saat di lokasi kejadian, tersangka berinisial A juga sudah berada di situ. Namun, seorang perempuan yang dicari bernama Kartini sama sekali tidak ada di tempat kejadian.
"Namun kelompok laki-laki beradu mulut dengan tersangka H alias A, lalu melemparinya dengan menggunakan batu. Saat itu tersangka A melakukan penembakan terhadap korban Sutopo alias Komeng memakai senjata tersangka Ansar alias Bobo yang diberikan H alias A,"terang orang nomor satu di Jatanras Polda Sumut.
Maringan membeberkan, saat di Medan Marelan senjata milik tersangka Ansar alias Bobo diminta oleh A, lalu diberikan kepada tersangka H alias A.
Maringan menegaskan, terhadap tersangka Ansar alias Bobo dapat dilakukan penahanan dalam Pasal 340 dan atau 338 KUHPidana.
"Sementara terhadap tersangka H alias A dan A kini masih DPO,"kata mantan Kapolsek Percut Sei Tuan tersebut.
Seperti diketahui, keributan antar pemuda yang terjadi di pinggiran rel kereta api (KA) Jalan Gaharu/Jalan Bambu Kecamatan Medan Timur merenggut nyawa seorang warga, Jumat (5/4/2019) siang.
Korban diketahui bernama Sutopo alias Komeng (43) meninggal dunia setelah terkena tembakan peluru dari senjata jenis softgun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ansar-alias-bobo-warga-jalan-jangka.jpg)