KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab

KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab

(KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG)
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. #KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab/ (Dok/KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG) 

KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab

Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.

TRIBUN-MEDAN.COM - Aparat  Polresta  Kalimantan Barat, menangkap dan menetapkan EM (30) sebagai tersangka terkait dugaan ujaran kebencian yang diunggah di media sosial Facebook, Minggu (5/5/2019).

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menuturkan, EM diduga memuat status-status yang menjurus ujaran kebencian dan menghina pentolan FPI Rizieq Shihab dan Ijtima Ulama III.

Viral Detik-detik Pesawat Sukhoi Superjet 100 Terbakar saat Mendarat Darurat, 41 Penumpang Tewas

TEREKAM CCTV Aksi Percobaan Perampokan Apotek Kimia Farma, Pelaku Pakai Pistol Mainan

UPDATE HASIL Real Count Pilpres 2019 - Data Masuk 67 Persen, Ini Raihan Suara Jokowi vs Prabowo

Bacaan Niat Puasa, Doa Buka Puasa dan Niat Salat Tarawih, Berikut Penjelasannya

Aisyahrani Blak-blakan Beritahu Respons Luna Maya kala Diundang Hadir ke Resepsi Reino-Syahrini

WHATSAPP Terkini - Cara Mudah Membagikan ShareLoc Live Location via WhatsApp

TAK Banyak yang Tahu Ayu Ting Ting Ternyata Miliki Adik Lelaki, Diketahui dari Postingannya

Mantan Anggota TNI Pelaku Penculikan dan Pencabulan Dibekuk, Ini Kronologi serta Foto dan Videonya

"Melalui akun Facebook-nya, EM tercatat mengunggah status ujaran kebencian sebanyak 4 kali dari Januari hingga Mei 2019," kata Anwar Nasir dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu siang.

Anwar menjelaskan, penangkapan dan penahanan EM bermula Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat itu, sekelompok masyarakat mendatangi rumah EM di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut  kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," ujarnya.

Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019)
KOMPAS.com/HENDRA CIPTA
Kapolres Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir menunjukkan barang bukti perkara ujaran kebencian terhadap Habib Rizieq dan Ijtima Ulama III di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019)

Kronologi 

Seorang pria berinisial EM (30) yang dibawa massa ke kantor polisi karena diduga menghina Rizieq Shihab di Facebook ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Anwar Nasir pun mengimbau seluruh masyarakat maupun warganet untuk menjaga jempolnya agar tidak langsung membagikan dan mengunggah hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian.

Suami Mengamuk dan Habisi Nyawa Tetangga yang Tertangkap Basah Indehoy dengan Istri

Amien Rais Cecar Mahfud MD, Tegaskan Tak Ingin Lakukan Kesalahan Serupa: Tak Tahu IT tapi Sok Tahu

AKHIRNYA Emha Ainun Najib (Cak Nun) Buka Suara Kenapa Tak Pernah Mau Diundang ke Istana Presiden

Deretan Negara yang Miliki Durasi Waktu Berpuasa Terpendek dan Terpanjang di Dunia

Hotman Paris Bilang Ini Kado yang Diberikannya kepada Syahrini dan Reino Barack di Acara Resepsi

PEMBUNUHAN Mahasiswi Undiskha - Kodok Cium Kening Korban sebelum Meninggalkan Jenazah

DETIK-detik 13 Kapal Berbendera Vietnam Ditenggelamkan KKP hingga Aksi Menteri Susi Pudjiastuti

Viral Detik-detik Crane Jatuh dan Menimpa Mobil hingga Tewaskan 4 Orang, Ini Penyebabnya

"Imbauan kami kepada warganet untuk menjaga jempolnya. Hati-hati dalam mengunggah dan membagikan informasi di media sosial yang belum pasti benar agar suasana tetap kondusif," tuturnya dalam konferensi pers yang digelar di Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019).

"Jangan terima mentah-mentah, saring dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," tambahnya kemudian.

Baca: Gatot Nurmantyo Sebutkan 2 Alasan Kenapa TNI tak Menembak Kapal Vietnam, Hingga Minta Maaf ke KASAD

EM ditetapkan sebagai tersangka setelah didatangi sekelompok masyarakat di rumahnya di Jalan Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) sekitar pukul 23.30 WIB.

Sekelompok warga yang marah atas unggahan tersebut kemudian mengamankan EM dan membawanya ke Polsek Pontianak Timur.

Viral Detik-detik Aksi Pria Berkalung Gading Menyebarkan Uang, Warga Berebut hingga Badan Jalan

Viral Aksi Pengendara Perempuan Nekat Lewati Palang Kereta Api yang Sudah Turun, Begini Akhirnya

Viral Mempelai Pengantin Pria Sibuk Bermain Game PUBG, Tak Acuhkan Pengantin Wanita dan Tetamu

Viral Seorang Pria Terlihat Lahap saat Santap Obat Nyamuk dengan Nasi, Lihat Videonya di Sini

Luna Maya Pakai Body Lotion Seharga Rp 6 Juta untuk Perawatan Tubuh, Ayu Dewi Sampai Bilang Begini

Pemesan Jasa Vanessa Angel Dikuak Mantan Kekasih, Identitas Oknum Polisi hingga Fotonya

Viral Deretan Tindakan Nyeleneh Para Caleg Gagal, Bongkar Rumah, Mandi Kembang hingga Meninggal

NASIB Siapa yang Tahu, Ini 3 Warga Biasa Lolos Anggota Dewan, Mulai Sopir Angkot hingga Kuli Panggul

"Di Polsek langsung diproses. Alhamdulillah situasi kondusif," kata Anwar.

Anwar mengapresiasi masyarakat yang mengamankan EM dan langsung menyerahkannya ke kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi, lanjut dia, masih memeriksa EM.

"Dia dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara," tuturnya.

Warga Pontianak ini Sempat Diburu Warga Usai Sebarkan Ujaran Kebencian, Diamankan Polresta Pontianak

TRIBUN PONTIANAK/DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Kapolresta Pontianak Kombes Muhammad Anwar Nasir bersama Dandim 1207/BS Pontianak Kolonel Arm Stefie Jantje Nuhujanan menunjukkan barang bukti ujaran kebencian yang menghebohkan warga Pontianak Timur pada Sabtu malam, saat ditemui di sela-sela Rapat Pleno KPU Kota Pontianak di Hotel Kapuas Palace, Jalan Budi Karya, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (5/5/2019) siang. Kapolresta mengatakan dalam pemeriksaan pelaku juga positif narkoba. 

Tersangka diduga Menggunakan Sabu-sabu

Sebarkan ujaran kebencian melalui akun facebooknya, GV nyaris menjadi bulan-bulanan aksi massa yang mencarinya, Sabtu (4/5/2019) malam.

Akibatnya ulah semberononya itu, Ia pun akhirnya diamankan Polresta Pontianaksetelah diserahkan warga Tanjung Raya II, Pontianak Timur, Sabtu (4/5/2019) malam.

Pria kelahiran 32 tahun ini sempat membuat warga Pontianak meradang lantaran menulis ujaran kebencian di media sosial yakni Facebook.

Dalam akun Facebooknya, GV alias Em beberapa kali memposting ujaran kebencian berbau SARA, seperti penghinaan terhadap agama, ulama, dan kelompok tertentu. Dia pun mengambil gambar-gambar dari pemberitaan lalu diposting dengan kata-kata hujatan.

Tabiatnya mengundang kemarahan netizen, hingga masyarakat memancingnya untuk bertemu di luar. Akhirnya GV yang merupakan penjual baju bekas online ini berhasil ditemukan warga Tanjung Raya II.

Seketika heboh, warga yang telah berkumpul ada yang menginterogasi bahkan ada yang hendak menghakiminya. Namun GV berkali-kali membantah telah membuat postingan itu dengan alasan akunnya diretas seseorang.

GV akhirnya terselamatkan lantaran beberapa warga menghubungi kepolisian. Pria bertubuh kerempeng ini pun dibawa beramai-ramai ke kantor polisi untuk diamankan. GV alias Em dilaporkan dengan UU ITE M.O dengan Nomor: LP/808/V/RES.1.20./2019/KALBAR/RESTA PTK KOTA.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir menjelaskan, kasus tersebut berawal postingan EV di Fecebook yang mengarah kebencian. Dalam keterangnya, GV mengakui telah membuat postingan dengan ujaran kebencian sebanyak empat kali.

“Hampir rata-rata postingannya itu di antara jam sembilang hingga 12 malam. Akibat postingannya itu, beberapa kelompok pemuda tidak terima lalu mendatangi rumah GV di Pontianak Timur. Namun GV berhasil diamankan anggota dan dibawa ke mapolresta," kata Anwar.

Dari hasil analisa polisi, lanjut Anwar, yang bersangkutan memang membuat postingan yang mengarah kepada ujaran kebencian dan menimbulkan kemarahan beberapa kelompok pemuda. Namun kemarahan itu tidak sampai menimbulkan tindakan anarkis, sehingga GV selamat dan berhasil diamankan.

“Kelompok pemuda tersebut juga ikut mengawal tersangka ke Polresta Pontianak dan membuat laporan perihal ujaran kebencian tersebut. Laporannya sudah kita terima dan kita tindak lanjuti, dan yang bersangkutan kita kenakan Pasal 28 undang undang ITE, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara," ungkapnya.

Kombes Pol M Anwar juga mengatakan, dari pengakuan GV bahwa selama empat tahun terakhir telah menggunakan narkoba jenis sabu. Hal tersebut terbukti setelah dilakukan tes urine pada GV dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis sabu.

"Kemungkinan GV dalam melakukan postingannya hampir selalu terbawa halusinasi akibat mengkonsumsi sabu, ini yang jadi rawan. Efek sabu yang menjadikan GV melakukan ujaran kebencian," katanya.

Terkait kasus ujaran kebencian di media sosial, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir mengimbau kepada masyarakat maupun wargnet untuk menjaga ‘jempolnya’ agar tidak langsung share dan memosting hal-hal yang menjurus ke ujaran kebencian dan SARA.

 “Apalagi ini mendekati bukan puasa, kondusifitas harus tetap terjaga. Jangan terima mentah-mentah, filter dan cermati setiap informasi yang masuk atau hendak dibagikan," ujarnya.

Kapolresta Pontianak mengungkapkan, saat ini GV masih dilakukan pemeriksaan atau intorgasi.

"Pengakuan GV ia melakukan itu karena ikut-ikutan temannya dengan situasi yang ada," ungkap Kapolresta.

Selain itu, pada postingan terakhir, GV tak hanya mengonsumsi sabu tapi juga mengonsumsi minuman beralkohol berupa arak. "Jadi ini bisa menjadi pemicu, karena di luar kesadaran. Saat ini pelaku terus kita amankan dan kita akan tetapkan penahanannya malam ini," tukasnya.

#KRONOLOGI EM Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka atas Dugaan Menghina Habib Rizieq Shihab

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dan sebagian telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul Sebar Kebencian Lewat Facebook Diamuk Warga Tanray II, Pengakuan GV Bikin Miris

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved