Safira Jajakan Anak Berusia 13 tahun jadi Pekerja Seks Komersil Lewat Aplikasi Online

Wanita berambut lurus ini diduga nekat sebagai mucikari prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur.

TRIBUN MEDAN / Polres Pelabuhan Belawan
Safira Jajakan Anak Berusia 13 tahun jadi Pekerja Seks Komersil Lewat Aplikasi Online. Shafira (kiri) saat diinterogasi oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis (kanan), Senin (6/5/2019). 

“Setelah diinterogasi, pelaku yang merupakan SPG rokok salah satu perusahan di Medan. Sementara, korban yang usianya 13 tahun ditawarkan lewat aplikasi WhatsApp,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Jerico.

Akibat perbuatannya pelaku disangkakan pasal 76 Jo 88 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan penjara.

(*/mft/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved