Bachtiar Nasir Terbaru - Selain Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan

Bachtiar Nasir Terbaru - Selain Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Bachtiar Nasir Terbaru - Selain Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bachtiar Nasir Terbaru - Selain Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan.

//

Mabes Polri telah menetapkan mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI) Bachtiar Nasir sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS).

Baca: MUTASI TNI TERBARU - 35 Perwira Tinggi Dimutasi: TNI AD, AL dan AU, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya

Namun tak hanya itu, Bachtiar Nasir juga terancam mendapat pasal pidana tambahan berupa penipuan dan penggelapan.  

Hal itu dikatakan Karo Penmas Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (7/5/2019).

Karenanya, kata Dedi, Nasir akan dipanggil dan diperiksa penyidik dalam terkait pengelolaan dana YKUS itu pada, Rabu (8/5/2019) hari ini.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo .
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dr Dedi Prasetyo . (Tribun Medan / M Andimaz Kahfi)

"Sebab ada dugaan penipuan dan penggelapannya yang juga dilakukan oleh yang bersangkutan. Jadi nanti kalau ada pidana kolektif semua akan dibuktikan penyidik," kata Dedi.

Yang pasti katanya penyidik sudah mempunyai alat bukti ke sana.

"Karenanya penyidik akan meminta keterangan yang bersangkutan untuk mengklarifikasi data dan alat bukti, pada Rabu besok. Nanti akan didalami,” kata Dedi.

Dedi memastikan penetapan Nasir sebagai tersangka dan semua proses hukumnya ini bukanlah kriminalisasi terhadap ulama.

"Sebab penyidik selalu berlandaskan fakta hukum dan latar belakangnya.Penyidik tidak melihat status orang tersebut, tapi yang dilihat bahwa siapapun harus bertanggung jawab terhadap perbuatan yang diakukannya," kata Dedi.

Kasus yang menjerat Nasir ini katanya sudah diproses dan didalami penyidik sejak Februari 2017.

Nasir memang sempat bolak-balik dipanggil Bareskrim sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang dengan tindak pidana asal pengalihan kekayaan dana YKUS.

Kekayaan yayasan itu diduga dialihkan kepada pembina, pengurus dan pengawas, dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang. Juga diduga mengalir ke Suriah dengan bendera IHR dalam bentuk bantuan.

Kasus ini bermula ketika pada akhir 2016 silam, nama Bachtiar Nasir ramai diperbincangkan di media sosial.

Kala itu, akun Facebook bernama Moch Zain mengunggah informasi bahwa yayasan pimpinan Bachtiar Nasir, Indonesian Humanitarian Relief (IHR), diduga mengirim bantuan logistik mendukung kelompok pemberontak pemerintahan Bassar Al-Assad, Jaysh Al-Islam di Aleppo, Suriah.

Sebelumnya penyidik telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan TPPU dana YKUS ini.

Yakni petugas bank syariah Islahudin Akbar dan Ketua Yayasan Keadilan untuk Semua (YKUS) Adnin Armas.

Nasir pada Februari 2017 lalu mengakui bahwa dirinya memang mengelola dana Rp 3 Miliar di rekening YKUS. Namun dia membantah jika dana itu diselewengkan dan dialihkan untuk operasional internal dan yang lain.

Dana yang diakui dikumpulkan dari umat tersebut diklaim Nasir digunakan sebagian untuk mendanai Aksi 411 dan Aksi 212.

Selain itu, dana juga digunakan untuk membantu korban gempa di Pidie Jaya, Aceh, dan banjir di Bima dan Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Menurut Nasir, pihaknya hanya meminjam rekening yayasan tersebut agar arus dana dari umat dapat dipantau dengan baik

Baca: Bachtiar Nasir - Polisi Ungkap Minimal 2 Alat Bukti Kasus Pencucian Uang Tersangka Bachtiar Nasir

Baca: MUTASI TNI TERBARU - 35 Perwira Tinggi Dimutasi: TNI AD, AL dan AU, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya

Bachtiar Nasir Terbaru - Selain Kasus Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan

TAUTAN: Setelah Jadi Tersangka Pencucian Uang, Bachtiar Nasir Terancam Pasal Penipuan dan Penggelapan

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved