KPU Sumut Targetkan Rekapitulasi Selesai 11 Mei, Data Medan, Deliserdang dan Nisel Belum Masuk

Sampai hari ketiga kemarin, kata Yulhasni sudah ada 21 kabupaten/kota yang selesai pembacaan rekapitulasi perolehan suaranya.

TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pemilu 2019, di JW Marriott Hotel, Medan, Senin (6/5/2019). Rapat pleno terbuka ini digelar pada 6 Mei hingga 9 Mei 2019. 

TRIBUN-MEDAN.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara Yulhasni mengatakan, rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilu 2019 tingkat Provinsi Sumatera Utara kemungkinan diperpanjang hingga 12 Mei mendatang.

"Sebenarnya untuk kita di daerah, sesuai tahapan masih diberi waktu (melakukan rekapitulasi) hingga 12 Mei 2019. Masih ada daerah yang belum masuk, seperti Medan, Deliserdang dan Nias Selatan," katanya, Kamis,(9/5/2019).

Sampai hari ketiga kemarin, kata Yulhasni sudah ada 21 kabupaten/kota yang selesai pembacaan rekapitulasi perolehan suaranya.

Daerah tersebut adalah Karo, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Padanglawas, Sibolga, Samosir, Toba Samosir, Humbang Hasundutan, Tanjungbalai, Labuhanbatu Selatan, Batubara, Tebingtinggi, Binjai, Madina, Labusel, Simalungun, Serdangbedagai, Dairi, Tapanuli Utara, Labuhanbatu dan Labuhan Batu Utara.

"Jadwalnya sampai 12 Mei untuk tingkat kabupaten/kota, dan rentang waktunya masih panjang sebenarnya. Artinya kalaupun sampai 9 Mei belum selesai di tingkat provinsi, masih bisa diperpanjang sampai 12 Mei," katanya.

Yulhasni mengatakan KPU berkomitmen menyerahkan hasil rekapitulasi ke KPU RI paling lama pada 11 Mei mendatang.

"Paling lambat 11 Mei kita sudah selesaikan semua dan dikirim langsung ke pusat," ucapnya. (gov/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved