Penerimaan CPNS 2019

PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK

PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK

Editor: Salomo Tarigan
dok/TRIBUNnews
PENERIMAAN CPNS 2019 TERBARU, Menpan-RB Ungkap 100 Ribu Lowongan, Juni Ini Seleksi Pegawai P3K/PPPK. FOto: Seleksi CPNS 2018 

Di tingkat daerah, jumlah total formasi yang kosong pendaftar sebanyak 6.489 formasi.

Sementara hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018, dari 1.724.990 peserta yang mengikuti SKD, tercatat hanya 128.236 yang memenuhi passing grade.

(*)

Rekrutmen P3K/PPPK tahap II Usai Pemilu

Untuk P3K/PPPK tahap II, seperti dilansir kominfo.go.id, akan mulai dibuka usai Pemilu 2019.

Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen P3K/PPPK, terbuka peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“PPPK dapat mengisi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) tertentu sesuai kompetensi masing-masing,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin saat berdialog dengan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) di Jakarta, Rabu (19/12/2018) lalu.

Baca: Prabowo - Kabar Terbaru Prabowo dan Utusan Jokowi, Sudah Bertemu?Dahnil Anzar & Hashim Ungkap Begini

Menteri PANRB berharap melalui kebijakan ini para diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Indonesia dan berkesempatan untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.

Selain itu, P3K/PPPK juga dapat menjadi tempat para honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Mengenai eks tenaga honorer, Menteri PAN-RB Syafruddin menegaskan, akan diprioritaskan, terutama untuk :

1. guru

2. tenaga kesehatan

3. penyuluh pertanian.

Namun demikian, bukan berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi P3K/PPPK.

“Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas,” jelas Syafruddin.

Ia menyebutkan, PP 49/2018 menetapkan, batas pelamar PPPK terendah adalah 20 tahun dan tertinggi satu tahun sebelum batas usia jabatan tertentu.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved