BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya
"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," katanya.
Meski demikian, Bawaslu menilai keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.
Karenanya, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.
"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo.
Warga di Tulung Agung, Jawa Timur melihat hasil situng/ANTARA.
Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.
"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.
Kritik mengenai Situng disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga dalam acara di Jakarta, Selasa (14/5).
Pada acara itu, Sandiaga Uno menyebut koreksi atas Situng KPU tidak ditanggapi aksi nyata tapi malah tetap dipergunakan dengan alasan sistem ini tidak akan digunakan untuk penghitungan yang aktual.
Imam Khairul Annas dari kubu BPN Prabowo-Sandiaga yang menghimpun data Situng KPU mengklaim ada keganjilan dalan sistem perhitungan KPU.
Dia mengatakan publikasi Situng tidak realtime, tidak ada validasi, atau karantina terhadap kesalahan entri.
Situng merupakan aplikasi yang ditampilkan melalui pemilu2019.go.id.
Melalui platform ini, publik dapat melihat hasil pindai atau foto formulir C1 dari seluruh TPS di tanah air yang terus diperbaharui.
Namun, hasil situng ini tidak akan dijadikan sebagai angka penetapan pemenang pemilu.
Penetapan hanya berdasarkan rekapitulasi manual, sedangkan situng adalah data yang disajikan untuk publik untuk mendukung proses transparansi, sehingga jika ada kesalahan data bisa dikoreksi.