BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," katanya.

Editor: Tariden Turnip
kpu.go.id
BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya. Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU per Kamis (16/5/2019) 

BAWASLU Vonis KPU Lakukan Pelanggaran terkait Situng dan Quick Count, Ini Pelanggarannya

TRIBUN-MEDAN.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan dua pelanggaran administrasi terkait penghitungan cepat alias quick count serta penghitungan suara atau Situng.

Dalam putusan sidang di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (16/5), KPU disebut tidak melakukan pengumuman secara resmi mengenai pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat pemilihan legislatif dan pemilihan presiden.

Kemudian, KPU dinyatakan terbukti tidak menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada lembaga survei untuk dimasukkan dalam laporan sumber dana dan metodologi.

Seharusnya, menurut Bawaslu, laporan tersebut dilakukan 15 hari setelah pengumuman hasil survei.

Bawaslu menyatakan hal itu bertentangan dengan ketentuan undang-undang hingga peraturan KPU tentang sosialisasi pemilih atau partisipasi masyarakat.

"Menyatakan KPU RI terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tata cara dan prosedur terhadap pendaftaran dan pelaporan lembaga yang melakukan penghitungan cepat.

Lalu memerintahkan kepada KPU RI untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukhan laporan ke KPU," ujar Majelis Hakim, Abhan, dalam persidangan.

Protes terhadap KPU soal lembaga quick count dilayangkan sebelumnya oleh Badan Pemenangan Pemilu (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno pada Kamis (3/5).

kpu

Pekerja memasukkan data ke Sistem Informasi Penghitungan (Situng) DKI Jakarta, Minggu (21/4). Hasil penghitungan suara Pemilu Presiden (Pilpres) 2019 yang dimuat dalam Situng milik KPU masih terus bergerak dan ditampilkan dalam portal pemilu2019.kpu.go.id/ANTARA/RENO ESNIR

Pelanggaran tata cara Situng

Selain soal quick count, Bawaslu juga menggelar sidang putusan soal sistem informasi penghitungan suara atau Situng.

Bawaslu memutuskan KPU melanggar tata cara dan prosedur dalam input data Situng.

"KPU terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur dalam input data sistem informasi pemungutan suara atau situng," kata Ketua Majelis Hakim Bawaslu, Abhan, Kamis (16/5).

Bawaslu lantas memerintahkan KPU untuk memperbaiki tata cara dalam menginput data dalam sistem Situng.

Meski demikian, Bawaslu menilai keberadaan Situng telah diakui oleh undang-undang.

Karenanya, keberadaan Situng tetap dipertahankan sebagai instrumen KPU dalam menjamin keterbukaan informasi perhitungan suara Pemilu bagi masyarakat.

"Aplikasi situng ini harus tetap memperhatikan mengenai ketelitian akurasi dalam memasukan data ke dalam aplikasi sistem, sehingga tidak menimbulkan polemik di masyarakat," kata anggota majelis Ratna Dewi Pettalolo.

Warga di Tulung Agung, Jawa Timur melihat hasil situng.

Warga di Tulung Agung, Jawa Timur melihat hasil situng/ANTARA.

Ratna mengatakan, KPU harus mempertanggungjawabkan kepada publik apabila terjadi kesalahan dalam penginputan data di Situng.

"Prinsip keterbukaan haruslah dimaknai bahwa data yang dipublikasikan adalah data yang valid telah terverifikasi dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik," ujarnya.

Kritik mengenai Situng disampaikan kubu Prabowo-Sandiaga dalam acara di Jakarta, Selasa (14/5).

Pada acara itu, Sandiaga Uno menyebut koreksi atas Situng KPU tidak ditanggapi aksi nyata tapi malah tetap dipergunakan dengan alasan sistem ini tidak akan digunakan untuk penghitungan yang aktual.

Imam Khairul Annas dari kubu BPN Prabowo-Sandiaga yang menghimpun data Situng KPU mengklaim ada keganjilan dalan sistem perhitungan KPU.

Dia mengatakan publikasi Situng tidak realtime, tidak ada validasi, atau karantina terhadap kesalahan entri.

Situng merupakan aplikasi yang ditampilkan melalui pemilu2019.go.id.

Melalui platform ini, publik dapat melihat hasil pindai atau foto formulir C1 dari seluruh TPS di tanah air yang terus diperbaharui.

Namun, hasil situng ini tidak akan dijadikan sebagai angka penetapan pemenang pemilu.

Penetapan hanya berdasarkan rekapitulasi manual, sedangkan situng adalah data yang disajikan untuk publik untuk mendukung proses transparansi, sehingga jika ada kesalahan data bisa dikoreksi.

Pada tahap ini publik bisa berperan serta mengoreksi.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengungkapkan sejumlah lembaga survei hitung cepat belum menyerahkan laporan sumber dana dan metodologi ke Komisi Pemilihan Umum ( KPU).

Hal itu disampaikan anggota majelis Rahmat Bagja dalam sidang putusan atas dugaan pelanggaran administrasi Pemilu terkait lembaga survei hitung cepat di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Kamis (16/5/2019).

"Bahwa sampai tanggal 2 Mei 2019, terdapat 22 lembaga yang melakukan penghitungan cepat dalam pemilu 2019 belum memasukan laporan ke KPU," kata Bagja.

Pasal 449 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebut lembaga survei wajib memberitahukan sumber dana, metodologi yang digunakan dan hasil penghitungan cepat yang dilakukan kepada penyelenggara pemilu.

Selain itu, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2018 tentang sosialisasi, pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat mengatakan, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat paling lambat melakukan pelaporan 15 hari setelah hari pemungutan suara.

Selanjutnya, Ketua Hakim Majelis Abhan, memerintahkan KPU untuk mengumumkan lembaga survei yang tidak memasukkan laporan ke KPU.

"Memerintah KPU untuk mengumumkan lembaga hitung cepat yang tidak memasukan laporan ke KPU," ujarnya.

Adapun 22 lembaga survei yang belum memasukan laporan ke KPU hingga 2 Mei 2019 ialah:

1. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

2. Penelitian dan Pengembangan Kompas

3. Indekstat Konsultan Indonesia

4. Jaringan Suara Indonesia

5. Populi Center

6. Cyrus Network

7. Media Survei Nasional

8. Indodata

9. Celebes Research Center

10. Roda Tiga Konsultan

11. Indomatrik

12. Puskaptis

13. Pusat Riset Indonesia

14. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

15. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

16. Voxpol Center Research & Consultant

17. FIXPOLL Media Polling Indonesia

18. Cirus Surveyors Group

19. Arus Survei Indonesia

20. PolMark Indonesia

21. PT. Parameter Konsultindo

22. Lembaga Real Count Nusantara

Lebih lanjut, Bawaslu juga menyampaikan ada juga empat lembaga survei yang telat melapor kepada KPU, setelah 2 Mei 2019, yaitu :

1. Charta politika Indonesia

2. Indobaroneter

3. Rakata Institute

4. Lembaga Survei Kuadran

5. Konsepindo Research and Consulting

Artikel ini dikompilasi dari bbc news indonesia berjudul; Bawaslu: KPU melakukan pelanggaran terkait quick count serta Situng dan dari Kompas.com dengan judul "Bawaslu Sebut 22 dari 27 Lembaga Survei Belum Laporkan Sumber Dana ke KPU"

Sumber: bbc
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved