Kasus Korupsi Materai Rp 2 Miliar, Hakim Pertanyakan Pengawasan di Kantor Pos Medan
Saksi Ringgo menjelaskan awal kasus ini terungkap saat Kantor Regional Sumut-Aceh melakukan pengecekan fisik.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Bahkan, sang koruptor ini memiliki dua rumah mewah di Jalan Matahari Blok 5 No. 83 Perumnas Helvetia Medan yang Sesuai KTP dan satulagi di Jalan Karya Wisata Komplek Dosen USU No. 17, Kel. Gedung Johor, Kec. Medan Johor Medan.
Jaksa mengungkapkan bahwa terdakwa melakukan aksinya bersama Manager Keuangan dan Benda Pos Materi (BPM) Kantor Pos Medan Marudut Nainggolan.
"Terdakwa Sri Hartati bersama-sama dengan Marudut Nainggolan (berkas terpisah) selaku Manager Keuangan dan BPM Kantor Pos Medan pada bulan Nopember tahun 2016 sampa Mei tahun 2018 bertempat di Kantor PT. Pos Indonesia Kantor Pos Medan 2000 di Jalan Pos Nomor 1, Kesawan, Medan Barat," terangnya.
Jaksa menyebutkan terdakwa diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
"Dengan pasal ini terdakwa dapat diancam pidana penjara dengan penjara seumur hidup dan paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 Miliar," tambahnya.
Ia menjelaskan bahwa cara terdakwa untuk menutupi perbuatan dan untuk mengelabui pengawasan dengan membuat ganti materai dengan kertsd HVS.
"Terdakwa yang leluasa masuk ke ruangan penyimpanan benda Materai karena memiliki kunci yang diberikan Marudut. Lalu sri menggunakan kardus dan amplop bekas Meterai 6000 yang telah terjual kemudian mengisinya kembali dengan kertas HVS yang dieratkan kembali dengan rapid dimasukkan kembali kedalam kardus Materai kemudian diikatkan dengan tali pengikat tanpa merusak segel," ungkapnya.
Kasus ini terungkap pada 17 Mei 2018 dimana saksi Ringgo Vallerie melakukan pemeriksaan persedian Benda Pos dan Materai (BPM) di Kantor Pos Medan 20000.
"Saksi mengprint Laporan Bulanan persedian Benda Materiyang ada di Web Sistem Informasi Manajemen Konsunyasi dan Filateli sehingga diketahui persedian Benda Materai sebanyak materai 3000 sebanyak 153.400 lembar dan Materai 6000 sebanyak 2.218.350 lembar," tuturnya Jaksa.
Kemudian, Manager Keuangan Benda Pos dan Materai (BPM) Kantor Pos Medan 20000, Yaverni Nelsy melakukan pengecekan fisik benda materai yang ada.
"Ternyata materai 3000 sebanyak 153.400 lembar dan materai 6000 sebanyak 1.869.350 lembar;
Sehingga dari jumlah fisik yang tersedia di dalam gudang ada kekurangan sebanyak 349.000 keping dan kejanggalan yang dilihat saksi bahwa kemasan kardus yang seharusnya berisi materai akan tetapi berisi kertas HVS dan sampul-sampul bekas, sehingga dari temuan tersebut, menghubungi Saksi Sri Hendartk selaku Kepala Regional I Sumatera Utara-Aceh," tutup JPU Sarjani. (vic/tribunmedan.com)