Pengakuan Pemuda di Garut Cabuli 20 Gadis Remaja yang Berkenalan dari Facebook
Modus Ritual Bugil, Puluhan Gadis di Garut Jadi Korban Dukun Cabul. Pengakuan Pelaku kepada Penyidik, 20 Anak Gadis Dicabuli, berikut pengakuannya
Ritual itu alasannya untuk menghilangkan kesialan.
"Saya kenalan di facebook lalu ngajak ketemu. Diajak ngobrol dulu. Setelah itu menawarkan solusi dengan ritual itu," kata RGS sembari menunduk di Mapolres Garut, Jalan Sudirman, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019).
RGS mengaku, seingatnya jumlah korban yang telah dicabulinya sebanyak 20 orang.
Sebanyak 12 orang korban hanya dilecehkan, sedangkan 8 orang sudah disetubuhi.
Saat ditanya kembali terkait jumlah korban, RGS menegaskan, seingatnya hanya 20 anak baru gede (ABG) yang dicabulinya.
Namun polisi masih menindaklanjuti korban-korban lainnya.
Kepada penyidik, pria pengangguran ini mengaku menyesali perbuatannya.
Pelaku pencabulan kepada 20 anak perempuan di bawah umur, RGS menunduk saat dimintai keterangan oleh Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna di Mapolres Garut, Rabu (15/5/2019). |Tribunjabar/Firman Wijaksana.
Awal Mula Terungkapnya Kasus
Aksi pemuda pengangguran ini terungkap setelah salah seorang korban gadis berusia 16 tahun mengadukan yang dialaminya ke orangtuanya.
Selanjutnya, orangtuanya melaporkan kejadian yang menimpanya putrinya ke Polsek Cisewu.
Kapolres Garut AKBP Budi Satria Wiguna menjelaskan kejadian pencabulan tersebut terbongkar saat salah seorang orang tua korban melapor ke Polsek Cisewu.
"Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat terkait dugaan kasus pencabulan di wilayahnya. Setelah kami telusuri ternyata benar," ujar AKBP Budi, Rabu (15/5/2019).
"Pengakuan RGS, korbannya ada 20 anak perempuan.
Dari 20 orang korban, RGS melakukan hubungan badan dengan 8 orang.
Korban berusia 15-17 tahun.
Setelah dicocokkan ternyata benar ada 20 orang," jelas Kapolres.
Aksi RGS ini telah berlangsung sejak Juni 2018.
Sedangkan modus ritual ini dilakukan di rumah pelaku sendiri.
Kini RGS mendekam di sel tahanan Mapolres Garut.
Pelaku dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun. (*)