Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi

Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi

photocollage/wartakotalive.com/kompas.com
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi. (photocollage/wartakotalive.com/kompas.com) 

Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

MISTERI Pembunuhan IRT Widyawati Terkuak dari Ponsel yang Dijual Seharga Rp 750 Ribu

KPU Menantang Prabowo-Sandiaga Buktikan Tudingan Kecurangan Pilpres 2019

WIRANTO Bahas Tudingan Kecurangan Pemilu- Habib Rizieq Itu Siapa? Seenaknya Menuduh

KAPOLRI Tito Karnavian Merespons Pernyataan Ustaz Abdul Somad soal Penangkapan Tebang Pilih

Viral Aksi Para Dokter Berfoto dengan Spanduk Bertagar #SaveDokterAniHasibuan, IDI Aceh Buka Suara

TERKUAK Pelaku Pembunuhan Tari di Apartemen, Terekam CCTV hingga Chat WA Korban ke Pacar

Viral Detik-detik Pria Ngamuk lantaran Disumbang Rp 1.000, Pelaku Bernama Jafar Akhirnya Minta Maaf

Udar 5 Fakta Mutilasi Vera Oktaria - Bertetangga dengan Pelaku Mutilasi hingga Pesan Terakhir

UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.

UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.

Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuanatau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.

Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

REMAJA Putri Jadi Budak Syahwat Oknum Ketua RT, Bibi Korban Ternyata Terlibat, selalu Antar Jemput

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved