Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
Ani Hasibuan Sang Dokter yang Bongkar Penyebab Kematian KPPS Disangkakan 6 Pasal oleh Polisi
Pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan setidaknya ada lima pasal yang diambil dari UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
MISTERI Pembunuhan IRT Widyawati Terkuak dari Ponsel yang Dijual Seharga Rp 750 Ribu
KPU Menantang Prabowo-Sandiaga Buktikan Tudingan Kecurangan Pilpres 2019
WIRANTO Bahas Tudingan Kecurangan Pemilu- Habib Rizieq Itu Siapa? Seenaknya Menuduh
KAPOLRI Tito Karnavian Merespons Pernyataan Ustaz Abdul Somad soal Penangkapan Tebang Pilih
Viral Aksi Para Dokter Berfoto dengan Spanduk Bertagar #SaveDokterAniHasibuan, IDI Aceh Buka Suara
TERKUAK Pelaku Pembunuhan Tari di Apartemen, Terekam CCTV hingga Chat WA Korban ke Pacar
Viral Detik-detik Pria Ngamuk lantaran Disumbang Rp 1.000, Pelaku Bernama Jafar Akhirnya Minta Maaf
Udar 5 Fakta Mutilasi Vera Oktaria - Bertetangga dengan Pelaku Mutilasi hingga Pesan Terakhir
UU ITE atau UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE lahir atau dibuat atau diundangkan pada era Presiden Joko Widodo.
UU No 1 tahun1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dibuat atau diundangkan pada era Presiden I RI Soekarno atau Bung Karno.
Setidaknya ada enam pasal (bukan 5 seperti ditulis sebelumnya) yang digunakan polisi sebagai acuan pemanggilan Ani Hasibuanatau pasal-pasal disangkakan kepada Ani Hasibuan.
Perbuatannya dinilai bertentangan dengan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 35 Jo Pasal 45 ayat (2) UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
REMAJA Putri Jadi Budak Syahwat Oknum Ketua RT, Bibi Korban Ternyata Terlibat, selalu Antar Jemput