BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Editor: Salomo Tarigan
FOto/surya malang/kolase
BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru 

“Untuk sementara korban meninggal karena sakit paru-paru akut yang ini dibuktikan dengan hasil doktoral forensik,” katanya saat ditemui awakmedia di ruangnnya, Kamis (16/5/2019).

Belum diketahui jenis penyakit apa yang menyerang organ paru-paru perempuan tersebut.

Barung pun menegaskan, korban perempuan itu bukan meninggal karena dibunuh oleh si pelaku.

“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.

Barung membenarkan, pelaku memang melakukan mutilasi terhadap tubuh mayat perempuan yang identitasnya belum diketahui itu.

Polres Malang Kota merilis sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang.
Polres Malang Kota merilis sketsa wajah wanita yang menjadi korban mutilasi di Kota Malang. (repro: aminatus sofya)

Kendati demikiran, proses mutilasi itu ternyata dilakukan oleh si pelaku sekitar tiga hari, setelah si korban meninggal karena penyakitnya.

“Maka dari itu di lokasi tidak terdapat bekas darahnya lagi karena korban sudah meninggal tiga hari sebelumnya,” katanya.

Barung menerangkan, sejak awal pelaku bertemu korban dalam kondisi sakit.

“Keduanya (pelaku dan korban) adalah sama-sama tuna wisma. Mereka bertemu tiga hari sebelum si perempuan meninggal,” ucapnya.

Dalam kondisi yang lemah itu, lanjut Barung, korban dibawa oleh pelaku ke lantai dua eks Gedung Matahari Departemen Store Pasar Besar, Malang.

“Pelaku menungguin almarhumah kemudian dia menulis surat di secarik kertas dan di tembok. Itu saat almarhum sudah meninggal dunia,” jelasnya.

Petugas saat mengevakuasi korban mutilasi di Parkiran Lantai II Matahari Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019).
Petugas saat mengevakuasi korban mutilasi di Parkiran Lantai II Matahari Pasar Besar, Kota Malang, Selasa (14/5/2019). (SURYAMALANG.COM/Rifky Edgar)

Saat ini penyidik Polda Jatim dan Polres Malang Kota, ungkap Barung, masih memeriksakan kondisi kejiwaan dari si terduga pelaku.

“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila. Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.

Baca: MOTOGP - Klasemen MotoGP dan Jadwal MotoGP Perancis 2019, Pembuktian Valentino Rossi Naik Podium

Baca: THR - Presiden Jokowi Pastikan THR TNI - Polri Cair Bulan Mei Ini, Gaji ke-13 Juli

Sugeng Memotong Lidah Pacar

Sugeng Angga Santoso adalah nama lengkap pelaku mutilasi terhadap perempuan yang mayatnya ditemukan di Pasar Besar Kota Malang.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved