Siswi SMP Dilaporkan Hilang, Ternyata Menginap Dua Malam di Rumah Pria yang Baru Dikenalnya dari FB

Baru kenal dari Facebook,siswi SMP diajak menginap di rumah tersangka selama dua malam Senin hingga Selasa (13-14/5/2019).

Editor: AbdiTumanggor
DOK.POLRES BANYUMAS via KOMPAS.COM
Polisi meminta keterangan korban, DV (15) di Mapolsek Purwokerto Selatan, Banyumas, Jawa Tengah,pada Kamis(16/5/2019). DV awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5) polisi langsung jemput tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan. 

TRIBUN-MEDAN.COM - Polisi menangkap GR (21), seorang buruh serabutan karena diduga telah menyetubuhi DV (15), siswi salah satu SMP swasta di Purwokerto, Jawa Tengah.

Kasat Reskrim Polres Banyumas AKP Agung Yudiawan mengatakan, korban mengenal tersangka melalui media sosial Facebook.

Setelah berkenalan di Facebook, Senin (13/5/2019) mereka bertemu dan pergi ke rumah tersangka.

Korban diajak menginap di rumah tersangka selama dua malam Senin - Selasa (13-14/5/2019).

Peristiwa tersebut baru diketahui setelah korban berangkat ke sekolah, Rabu (15/5/2019) pagi.

"Korban awalnya dilaporkan hilang sejak Senin, setelah ditemukan Rabu (15/5/2019), kami langsung jemput tersangka. Setelah dilakukan interogasi dan visum terhadap korban telah terjadi persetubuhan," kata Agung di Purwokerto, Kamis (16/5/2019).

Menurut Agung, tersangka melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut atas dasar suka sama suka.

"Mereka beralasan suka sama suka, tetapi dalam kasus ini DV masih di bawah umur, sedangkan Guntur tersebut sudah dewasa," ujar Agung.

Agung mengatakan, tersangka akan dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama  Kasat Reskirm AKP Kartono Gumelar menunjukan barang bukti kasus asusila berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).
Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskirm AKP Kartono Gumelar menunjukan barang bukti kasus asusila berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).(Kompas.com/ MUHAMAD SYAHRI ROMDHON)

Siswi SMP Terbujuk Rayu Dijanjikan Akan Dinikahi

Sementara itu, Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cirebon Jawa Barat menangkap pemuda berinisial TPK (20).

Pemuda yang bekerja sebagai tukang kabel itu tega melakukan tindakan asusila terhadap Y (13), usai berkenalan melalui media sosial Facebook.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto bersama Kasat Reskrim AKP Kartono Gumelar menunjukkan barang bukti berupa pakaian milik korban, saat gelar perkara di ruang aula, Rabu (8/5/2019).

Polisi juga menunjukkan tersangka TPK yang terus menundukkan kepala.

“Modus operandinya, korban dan pelaku pacaran. Terjadi hubungan asmara. Sesudah bujuk rayu, pelaku ingin menyetubuhi korban, dan berjanji apabila hamil, nanti bertanggung jawab. Akhirnya korban disetubuhi dalam ruangan sekolah dasar,” kata Suhermanto.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved