WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

Editor: Salomo Tarigan
Ist/kolase
WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi 

"Wiranto, hati-hati Anda," ujar Amien.

Tim Asistensi Hukum
Amien Rais Ultimatum Wiranto Minta Hentikan Kegiatan Tim Asistensi Hukum, Ini Daftar Nama-nama Tokoh

Calon Presiden Sandiaga Uno juga mengkritisi pembentukan Tim Asistensi Hukum. Menurut Sandiaga pembentukan dan aktivitas tim ini merupakan tindakan vulgar yang bertujuan memberangus demokrasi dan kedaulatan rakyat.

"Ada upaya sistematis melemahkan suara oposisi, penangkapan aktivis, kriminalisasi para ulama dan mereka yang menjadi penyuara hati nurani rakyat," kata Sandiaga, Selasa (14/5/2019).

Para tokoh dan aktivis yang dikaji oleh Tim Asistensi Hukum adalah pendukung pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Orang-orang tersebut tersandung perkara hukum, sebagian besar setelah hari pelaksanaan pemilihan umum 2019.

Mereka tersandung beberapa kasus seperti penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik dan tindakan makar.

Dua hari lalu Polda Metro Jaya menangkap Eggi Sudjana atas dugaan tindakan makar.

Eggi mengatakan akan menggerakkan people power untuk memprotes kecurangan pemilihaan umum 2019.

Juru bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak justru menilai penangkapan Eggi Sudjana justru sebagai tindakan makar.

Dahnil Anzar
Dahnil Anzar (tribunnews/ilham rian pratama)

Menurut Dahnil upaya Eggi untuk menggerakkan massa sah menurut konstitusi.

"Justru bagi saya, orang yang melarang people power adalah makar karena people power yang damai untuk menyatakan pendapat adalah sah secara konstitusional. Kalau orang protes secara damai sebagai bentuk demokrasi ditangkap, berarti ada tindakan inkonstitusional di mana orang yang menangkap bisa ditangkap secara hukum," ujar Dahnil.

Baca: TERUNGKAP Alasan Sugeng Tega Potong Tubuh Wanita, Terjawab Tulisan Sugeng di Telapak Kaki Korban

Permadi Mangkir

Politikus Partai Gerindra Permadi Satrio Wiwoho tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pelanggaran Undang-undang ITE, Rabu (15/5).

Permadi beralasan mangkir karena sedang mengikuti rapat di Majelis Permusyawaratan Rakyat sehingga tidak bisa menghadiri pemeriksaan tersebut.

"Iya, saya rapat di MPR jadi tidak datang," tutur Permadi, Rabu (15/5/2019).

Permadi mengaku telah menyampaikan alasan ketidakhadirannya kepada polisi.

Meski begitu dirinya tidak mengetahui jadwal pemeriksaan selanjutnya dari pihak kepolisian.

Permadi mengatakan akan menghadiri pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri berikutnya.

"Belum tahu, tapi Mabes Polri mengundang hari Jumat nanti, tapi kalau Polda Metro Jaya belum tahu," tutur Permadi.

Permadi dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya yang diduga menyerukan revolusi.

Laporan tersebut dibuat oleh seorang pengacara bernama Fajri Safi'i.

Fajri diberitahukan polisi telah membuat laporan Model A, sehingga Fajri pun telah diperiksa oleh polisi sebagai saksi.

Fajri menyoroti beberapa kalimat yang disampaikan oleh Permadi yang merupakan anggota dewan pembina Partai Gerindra dalam video tersebut.

Tim Asistensi Hukum
Tim Asistensi Hukum (dok kompas)

Ia menilai pernyataan Permadi tersebut justru menakut-nakuti masyarakat.

Selain Fajri, Permadi juga dilaporkan oleh Josua Victor dari Yayasan Bantuan Hukum Kemandirian Jakarta.

Permadi dilaporkan atas dugaan perbuatan makar. Laporan tersebut diterima dengan nomor LP/2890/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Dia juga dipolisikan oleh politikus PDI Perjuangan Stefanus Asat Gusma. Stefanus melaporkan Permadi dengan tuduhan makar.

Laporan itu diterima dengan nomor : LP/2885/V/2019/Dit.Reskrimum tanggal 10 Mei 2019.

Permadi dilaporkan dengan Pasal 107 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP Juncto Pasal 87 KUHP dan atau Pasal 4 Juncto Pasal 16 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. 

Baca: Cara Yusril Ihza Mahendra Tanggapi Prabowo Tolak Hasil Pemilu, Prediksi Hendropriyono Kondisi 22 Mei

Baca: BUKAN PEMBUNUH, Fakta Baru Sugeng di Kasus Mutilasi Teman Wanita, Polisi Ungkap Autopsi Sakit Paru

Baca: MOTOGP - Klasemen MotoGP dan Jadwal MotoGP Perancis 2019, Pembuktian Valentino Rossi Naik Podium

WIRANTO - Ultimatum Amien Rais, Wiranto Jawab Terbukti Eggi Sudjana Diproses, Kivlan Zen dan Permadi

Tautan kompilasi tribun jakarta dan Surta  Begini Isi Ultimatum Amien Rais pada Wiranto Setelah Dibidik oleh Tim Hukum Nasional terkait Makar

Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved