Dokter Ani Hasibuan Diperiksa Majelis Etik IDI, hingga Mangkir dari Pemeriksaan di Polda Metro
Kami mendorong perkara ini disidang dulu di MKEK. Keputusan MKEK itu seperti apa, apakah ada unsur pidana atau tidak, lalu dilanjutkan ke penyidikan
MKEK hanya berwenang soal tiga kewajiban terakhir.
Sementara, untuk kewajiban pertama, publik lah yang dinilai memiliki wewenang melaporkan.
“Kalau urusan tiga tadi, enggak usah dilapori, kita bisa ambil.
Tapi kalau yang terhadap umum tadi, misalnya dia beriklan, misalnya dia mengeluarkan statement, misalnya dia ngomong sesuatu ke publik tentang sesuatu yang mestinya enggak disampaikan ke publik, itu ranahnya publik. Publik bisa melaporkan itu,” ujar Prijo.
Saat ditanya, perilaku apa yang dapat dijadikan bahan laporan publik ke MKEK IDI, Prijo merujuk pada kode etik kedokteran Indonesia bagian pertama.
Terdapat 13 pasal kode etik yang mengatur mengenai hubungan seorang dokter dengan khalayak.
Jika masyarakat merasa ada seorang dokter yang diduga melanggar salah satu pasal tersebut, maka layak untuk dilaporkan ke MKEK IDI.
“Masyarakat buka saja http://www.mkekpbidi.org/ buka tentang kode etik kedokteran, bisa dibaca di situ.
Publik tinggal urut saja, ada pasal-pasal kode etik kedokteran dan yang awal adalah ranah umum.
Ada enggak dia melanggar itu,” ujar Prijo.
“Kalau itu memang diindikasikan dia melanggar, laporkan saja.
Kami bisa melakukan klarifikasi kepada yang bersangkutan.
Tapi enggak mungkin kita sendiri ambil alih. Karena itu ranah publik,” lanjut dia.
Saat ditanya pendapat mengenai pernyataan Ani, Prijo menolak berkomentar.
Ia memilih mengurusi itu sesuai mekanisme di IDI apabila ada laporan yang masuk.
LAPORKAN PORTAL ONLINE TAMSH-NEWS.COM