PERNYATAAN SBY - Demokrat Terima Hasil Pileg 2019, Namun Wadahi Kader Caleg Demokrat Gugat ke MK

PERNYATAAN SBY - Demokrat Terima Hasil Pileg 2019, Namun Wadahi Kader Caleg Demokrat Gugat ke MK

Editor: Salomo Tarigan
Capture YouTube
PERNYATAAN SBY - Demokrat Terima Hasil Pileg 2019, Namun Wadahi Kader Caleg Demokrat Gugat ke MK 

TRIBUN-MEDAN.COM - PERNYATAAN SBY - Demokrat Terima Hasil Pileg 2019, Namun Wadahi Kader Caleg Demokrat Gugat ke MK.

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengatakan partainya menerima hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2019.

Baca: 22 Mei - Kronologi Ricuh Demo Bawaslu, Bentrok hingga Massa Lempari Petugas, 2 Orang Ditangkap

Baca: Demo Bawaslu hingga Dini Hari, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Tangkap Terduga Provokator

Meskipun menurutnya raihan suara partai Demokrat dalam Pileg 2019 menurun dibanding Pemilu 5 tahun lalu.

Hal itu disampaikan SBY melalui video saat berada di Singapura, Selasa (21/5/2019).

"Saudara-saudara sekalian berkaitan dengan hasil penghitungan suara untuk pemilu legislatif, meskipun perolehan suara dan kursi partai demokrat di parlemen menurun, pada prinsipnya kami menerima hasil pemilu legislatif tahun 2019 ini," kata SBY.

Baca: PRABOWO - Pengumuman KPU, Hasil Pilpres 2019 Dibilang Senyap, Cek Fakta Sebenarnya

Bila pun kemudian partainya mewadahi para Caleg Demokrat mengajukan gugatan hasil Pileg ke MK, maka hal itu tidak akan menghalangi sikapnya menerima hasil Pileg.

"Bersamaan dengan itu partai Demokrat juga mengucapkan selamat pada partai-partai politik yang memiliki perolehan kursi di DPR yang lebih banyak dibandingkan pemilu 2014 yang lalu," katanya.

Meskipun menerima hasil Pileg, SBY mengatakan terdapat sejumlah permasalahan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.

Partainya kini sedang menyusun evaluasi penyelenggaraan Pemilu dan akan menyampaikannya kepada pemerintah dan sejumlah lembaga penyelenggara negara.

"Agar pemilu 2024 mendatang dapat dilaksanakan lebih berkualitas dan lebih demokratis serta lebih damai lebih jujur dan lebih adil. Sehingga tercipta fairplay dan rasa keadilan yang sejati bagi para peserta pemilu," katanya.

Baca: 22 Mei - Kronologi Ricuh Demo Bawaslu, Bentrok hingga Massa Lempari Petugas, 2 Orang Ditangkap

Adapun evalausi tersebut mulai dari sistem perundang-undangannya, serta tata pelaksanaan Pemilu yang di dalamya mencakup kampanye, pemungutan suara, serta rekapiulasi suara.

"Di atas segalanya kami partai demokrat yang insyaallah akan selalu jadi peserta pemilu dan pecinta demokrasi yang setia sangat menyayangi NKRI. Kami yakin negara juga akan memberikan kasih sayangnya pada kami," ujarnya.

Sebelumnya, pada Pemilu 2019 partai Demokrat memperoleh 10.876.507 suara atau sebesar 7,77 persen.

Sementara pada 2014 lalu suara Partai berlambang mercy itu mencapai 10,9 persen atau 12.728.913 suar‎a.

Akan ajukan gugatan ke MK

Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari memastikan pihaknya akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi suara Pemilu 2019.

Setidaknya, kata dia, terdapat lima provinsi yang akan diajukan dalam sengketa hasil pemilihan legislatif di tingkat MK.

"Kami akan maju ke MK. Minimal lima provinsi kami akan gugat. Ada Papua, Jawa Tengah, Banten, dan dua lainnya," kata Imelda sari di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Baca: 22 Mei - Kronologi Ricuh Demo Bawaslu, Bentrok hingga Massa Lempari Petugas, 2 Orang Ditangkap

Baca: PRABOWO - Pengumuman KPU, Hasil Pilpres 2019 Dibilang Senyap, Cek Fakta Sebenarnya

Demokrat, lanjutnya, merasa keberatan dengan penghitungan di provinsi yang disebutkan tersebut.

Salah satu alasannya, dugaan berkurangnya suara partai berlambang bintang Mercy tersebut.

Terlebih, pihaknya juga tidak menandatangani hasil rekapitulasi di tingkat provinsi yang dimaksud.

Sehingga, hal itu dapat menjadi bahan untuk diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

"Kami tidak tanda tangan di sana. Ini akan kami bawa ke MK. Kami sudah siapkan semua dokumennya. Kemungkinan bisa bertambah," jelas dia.

9 partai politik lolos parlemen

Berdasarkan hasil rekapitulasi suara tingkat nasional, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan 9 partai politik lolos ambang batas parlemen 4 persen.

Sementara, 7 partai politik lainnya mendapatkan suara kurang dari 4 persen sehingga tidak lolos masuk ke parlemen.

Rekapitulasi suara meliputi 34 provinsi dan 130 wilayah luar negeri.

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengetok palu sah saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah  sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengetok palu sah saat pengumuman hasil rekapitulasi nasional pemilihan presiden di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (21/5/2019) dini hari. Proses rekapitulasi nasional KPU untuk Pilpres dinyatakan selesai dengan pasangan nomor urut 01 meraih total 85.036.828 suara atau 55,50 persen dan pasangan nomor urut 02 meraih total 68.442.493 suara atau 44,50 persen dari jumlah suara sah sebesar 154.257.601 auara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Hasil rekapitulasi ditetapkan KPU, Selasa (21/5/2019) pukul 01.46 WIB melalui Keputusan KPU RI Nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.

Baca: 22 Mei - Kronologi Ricuh Demo Bawaslu, Bentrok hingga Massa Lempari Petugas, 2 Orang Ditangkap

"Memutuskan menetapkan keputusan KPU tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum tahun 2019," kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019) dini hari.

Berdasarkan penetapan KPU, PDI Perjuangan meraih suara paling tinggi yaitu 27.053.961 suara atau 19,33 persen.

Baca: Demo Bawaslu hingga Dini Hari, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Tangkap Terduga Provokator

Di bawah PDI-P menyusul Gerindra dengan perolehan suara 17.594.839 atau 12,57 persen.

Pada urutan ketiga ditempati Golkar dengan 17.229.789 atau 12,31 persen.

Baca: ‎Dituduh Bawa 6 Kilogram Kokain, Seorang WNI Bebas Dari Ancaman Penjara Seumur Hidup di Filipina

Urutan keempat hingga terakhir secara berurutan yaitu PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PAN, PPP, Perindo, Berkarya, PSI, Hanura, PBB, Garuda, dan PKPI.

Berikut hasil perolehan suara pemilu legislatif yang ditetapkan KPU, diurutkan berdasarkan suara tertinggi ke terendah:

1. PDI-P 27.053.961 (19,33 persen)

2. Gerindra 17.594.839 (12,57 persen)

3. Golkar 17.229.789 (12,31 persen)

4. PKB 13.570.097 (9,69 persen)

5. Nasdem 12.661.792 (9,05 persen)

6. PKS 11.493.663 (8,21 persen)

7. Demokrat 10.876.507 (7,77 persen)

8. PAN 9.572.623 (6,84 persen)

9. PPP 6.323.147 (4,52 persen)

10. Perindo 3.738.320 (2,67 persen)

11. Berkarya 2.929.495 (2,09 persen)

12. PSI 2.650.361 (1,89 persen)

13. Hanura 2.161.507 (1,54 persen)

14. PBB 1.099.848 (0,79 persen)

15. Garuda 702.536 (0,50 persen)

16. PKPI 312.775 (0,22 persen)  

 Baca: 22 Mei - Kronologi Ricuh Demo Bawaslu, Bentrok hingga Massa Lempari Petugas, 2 Orang Ditangkap

Baca: PRABOWO - Pengumuman KPU, Hasil Pilpres 2019 Dibilang Senyap, Cek Fakta Sebenarnya

Baca: Demo Bawaslu hingga Dini Hari, Polisi Tembakkan Gas Air Mata dan Tangkap Terduga Provokator

PERNYATAAN SBY - Demokrat Terima Hasil Pileg 2019, Namun Wadahi Kader Caleg Demokrat Gugat ke MK

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul SBY: Kami Terima Hasil Penghitungan Suara Pemilu Legislatif 2019,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved