Selain Jokowi, Inilah Nama Pejabat Target Penculikan dan Pembunuhan, Adian Melaporkannya ke Polri

Presiden Jokowi, Kapolri Tito Karnavian, Luhut Panjaitan, Wiranto, dan Adian Napitupulu menjadi target ancaman

Editor: AbdiTumanggor
Kompas TV
PANGLIMA TNI Angkat Bicara soal Aksi 22 Mei yang Rusuh. Kepala Polri Jenderal Pol Tito Karnavian saat menunjukkan senjata api yang disita, dalam jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu. 

Adian menyerahkan barang bukti kepada kepolisian berupa tangkapan layar berisi kata-kata ancaman, nomor ponsel serta akun pengancam.

Ia melaporkan tiga nomor ponsel dan satu akun Facebook dalam laporan ini.

Adapun laporan Adian diterima dan teregister dengan nomor LP/B/0496/V/2019/BARESKRIM tertanggal 22 Mei 2019.

Tito Karnavian Ungkap Kronologi Aksi 22 Mei

Terpisah, Kapolri Tito Karnavian menjelaskan  kronologi aksi demo 22 Mei 2019 di lima titik, yakni di depan Bawaslu, Tanah Abang, Petamburan, Cideng, hingga Jatinegara.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers yang disiarkan Kompas TV, Rabu (22/5/2019) sore.

Tito Karnavian mengungkapkan, kondisi awal di ketiga titik tersebut aman dan lancar berkat pengamanan dari pihak berwajib.

Pengamanan tersebut pun dilakukan oleh pihak Kepolisian dan TNI sesuai dengan prosedur yang ada.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019).
Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (tengah) disaksikan Menko Polhukam Wiranto (kiri) dan Kepala KSP Moeldoko (kanan) menunjukkan barang bukti senjata api saat menyampaikan konferensi pers perkembangan pascakerusuhan di Jakarta dini hari tadi, di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (22/5/2019). (ANTARA FOTO/DHEMAS REVIYANTO)

Sebelumnya, pihak Kepolisian sudah menempatkan diri untuk mengamankan lokasi aksi buka puasa bersama di depan kantor Bawaslu, Jalan Thamrin, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Tito pun menambahkan bahwa sejatinya rakyat bebas untuk menyatakan pendata, sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Muka Umum.

Namun, hal tersebut tetap dilakukan sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan.

Berpendapat di muka umum diperbolehkan, asal tidak berada di tempat yang mengganggu ketertiban publik.

Selain itu, seharusnya rakyat juga mengetahui batas waktu untuk menyatakan pendapat di muka publik.

"Tidak boleh menyatakan pendapat di ruang terbuka lebih dari pukul 18.00. Jika di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 22.00. Itu aturan hukum yang berlaku," tutur Tito Karnavian.

Namun, Tito menambahkan, pihak aparat juga telah melakukan diskresi dan toleransi penyampaian aspirasi di Bawaslu yang sudah dimulai massa sejak pukul 14.30 WIB hingga berlanjut acara buka bersama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved