Tersangka Rudapaksa ND hingga Tewas Ternyata Residivis, Kapolres Simalungun Ungkap Kronologis
Korban dan tersangka sudah saling mengenal selama dua bulan melalui facebook yang berlanjut ke WhatsApp.
Penulis: Tommy Simatupang |
Polisi pun melakukan pengejaran dengan bantuan rekaman CCTV rumah makan korban dan saksi-saksi.
Tak begitu lama, pada Rabu (22/5/2019) sekitar pukul 04.00WIB pagi polisi berhasil meringkus tersangka yang tak jauh dari daerah tersebut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan positif tersangka.
Di mana setelah perkosa tersangka membawa lari hape korban," ujarnya seraya mengatakan polisi melakukan tembakan terukur ke kaki tersangka karena mencoba melawan.
AKBP Marudut memastikan tersangka terjerat pasal 338 dengan ancaman maksimal seumur hidup.
Diketahui sebelumnya, mayat ND ditemukan sudah membusuk dan dipenuhi belatung di perladangan ubi di Huta II Nagori Silinduk Kecamatan Batunanggar Kabupaten Simalungun.
Dokter Forensik RSUD Djasamen Saragih mengungkapkan korban sudah dalam kondisi membusuk karena sudah selama empat hari.
(tmy/tribun-medan.com)