Tim Gubernur Anies Baswedan Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

Menurut Anies, tak ada perlakuan khusus kepada keduanya. Ia juga tak menjawab spesifik soal profesionalitas dan netralitas keduanya.

Tim Gubernur Anies Baswedan
Tim Gubernur Anies Baswedan, Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkyana 

Tim Gubernur Anies Baswedan Jadi Pengacara Prabowo-Sandi di Mahkamah Konstitusi

TRIBUN-MEDAN.com - Dua anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjadi pengacara pasangan capres-cawapres, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam menggugat hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi.

Kedua anggota TGUPP yang dimaksud yakni Bambang Widjojanto dan Rikrik Rizkiyana.

"Yang jadi koordinator adalah Mas Rikrik, tetapi kemudian ini tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, Mas Bambang Widjojanto dan Irman Putra Sidik," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di kediamanPrabowo Subianto, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5/2019).

Pada 2018 lalu, Anies mengangkat Bambang Widjojanto sebagai Ketua TGUPP Bidang Komite Pencegahan Korupsi DKI Jakarta.

Sementara itu, Rikrik menjadi Ketua Bidang Harmonisasi Regulasi.

Kemudian pada Maret 2019, Anies merombak susunan dan nomenklatur TGUPP. Kedua bidang itu dilebur menjadi bidang hukum dan pencegahan korupsi.

Tugasnya, menganalisis kebijakan gubernur dalam rangka penanganan masalah hukum dan pencegahan korupsi.

Anies Baswedan (kiri), Erwin Aksa (tengah), Prabowo Subianto (kanan). (Instagram @erwinaksa1207)
Anies Baswedan (kiri), Erwin Aksa (tengah), Prabowo Subianto (kanan). (Instagram @erwinaksa1207) (Instagram @erwinaksa1207)

Anies tak mempermasalahkan peran yang diambil dua anak buahnya kini.

"Oh enggak (apa-apa), itu hak warga negara," kata Anies.

Menurut Anies, tak ada perlakuan khusus kepada keduanya. Ia juga tak menjawab spesifik soal profesionalitas dan netralitas keduanya.

"Cukup sampai situ saja penjelasannya. Itu hak warga negara," ujarnya.

Sepak terjang
Bambang Widjojanto (BW) merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.

Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000.

Ia mendirikan (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved