Setelah Diperiksa Polda Metro Jaya, Amien Rais Sebut People Power Itu Bukan Mau Menjatuhkan Presiden
Amien Rais sebut People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden.
"Terus terang antara saya dan Eggi Sudjana ada perbedaan pendapat antara lain (terkait people power) dan ideologi. Kami masing-masing menghargai perbedaan pendapat itu," ujar Permadi.
Sebelumnya, Permadi mengaku tidak mengetahui peristiwa ketika Eggi Sudjana berpidato terkait seruan people power di Jalan Kertanegara pada 17 April.
"Saya tidak pernah ke Jalan Kertanegara," ujar Permadi.
Penyidik juga telah meminta keterangan saksi lain terkait kasus makar Eggi Sudjana, yakni Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen pada Kamis (16/5/2019).
Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei 2019.
Keputusan penahanan itu dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.
Adapun Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.
Polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.
Hal itu didapatkan setelah pemeriksaan saksi-saksi hingga barang bukti.
Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (*)
Artikel dikompilasi dari Kompas.com berjudul Amien Rais: People Power Itu Enteng-entengan, Bukan untuk Menjatuhkan Presiden dan Amien Rais Datangi Massa di Bawaslu, Minta Berjuang Tanpa Kekerasan serta Diperiksa Selama 8,5 Jam, Permadi: Saya dengan Eggi Sudjana Ada Perbedaan Pendapat