AMIEN RAIS - BEDA Masa 1998 Rezim Soeharto dan 22 Mei 2019, Tanggapan Guru Besar UGM pada Amien Rais

AMIEN RAIS - BEDA Masa 1998 Rezim Soeharto dan 22 Mei 2019, Tanggapan Guru Besar UGM pada Amien Rais

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
AMIEN RAIS - BEDA Masa 1998 Rezim Soeharto dan 22 Mei 2019, Tanggapan Guru Besar UGM pada Amien Rais. FOto Amien Rais jadi saksi di sidang Ratna Sarumpaet kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (4/4/2019 

Amien Rais diperiksa selama kurang lebih 10 jam oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (24/5/2019) kemarin.

Ia dicecar 37 pertanyaan terkait kasus makar atas seruan people power yang dilontarkan tersangka Eggi Sudjana.

Amien menyampaikan kepada penyidik bahwa people power tidak ada kaitannya dengan upaya menjatuhkan pemerintah atau kepala negara.

"People power itu enteng-entengan. Jadi bukan seperti people power yang mau mengganti rezim atau menjatuhkan presiden. Sama sekali bukan," kata Amien kepada awak media di Polda Metro Jaya seperti dilansir dari Kompas.com.

Amien menyebut gerakan people power itu diatur dalam undang-undang selama tidak merugikan negara dan menimbulkan kehancuran.

"Saya mengatakan people power itu konstitusional, demokratis dan dijamin oleh HAM. Gerakan rakyat yang sampai menimbulkan kerugian, bentrok, atau kehancuran bagi negara itu jelas enggak boleh," ungkap Amien.

Hari ini merupakan panggilan kedua pemeriksaan Amien Rais.

Sebelumnya, Amien mangkir dari panggilan pertama penyidik pada 20 Mei dengan alasan memiliki kesibukan lain.  

Sementara itu, penyidik telah meminta keterangan dua saksi untuk kasus makar Eggi, yakni mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayjen (Purn) Kivlan Zen dan politikus Partai Gerindra, Permadi Satrio Wiwoho atau biasa dikenal Permadi (74).

Eggi resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 14 Mei.

Keputusan penahanan dikeluarkan setelah Eggi menjalani pemeriksaan lebih dari 30 jam sejak 13 Mei pukul 16.30.

Eggi ditetapkan sebagai tersangka makar terkait seruan people power.

Eggi dijerat Pasal 107 KUHP dan/atau Pasal 110 KUHP jo Pasal 87 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Amien Rais di Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam.
Amien Rais di Polda Metro Jaya ketika hendak menjeguk Eggi Sudjana, Senin (20/5/2019) malam. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Bukan Tanggung Jawab UGM

Rektor Universitas Gadjah Mada Panut Mulyono menyebut politikus senior Amien Rais saat ini sudah tidak ada hubungannya lagi dengan UGM.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved