Breaking News

Pilpres 2019

MAHFUD MD Sebut Potensi Kemenangan yang Sama antara Jokowi dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi

MAHFUD MD Sebut Potensi Kemenangan yang Sama antara Jokowi dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi

ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD memberikan pandangannya pada Bincang Millenial bersama Mahfud MD, di Jakarta, Senin (15/4/2019). MAHFUD MD Sebut Potensi Kemenangan yang Sama antara Jokowi dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi. (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja) 

MAHFUD MD Sebut Potensi Kemenangan yang Sama antara Jokowi dan Prabowo di Mahkamah Konstitusi

Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.

TRIBUN-MEDAN.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menilai, pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memiliki peluang menang yang sama dengan pasangan calon Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, karena telah mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD melalui sambungan telepon di program Editorial Media Indonesia, Sabtu (25/5/2019), seperti dalam saluran YouTube metrotvnews.

PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin  serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden  Prabowo Subianto  dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng,   Jakarta Pusat, Jumat (21/9).  Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi  No 02.
PENCABUTAN NO URUT - Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widodo dan Ma'ruf Amin serta Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno ketika pencabutan nomor urut Capres dan Cawapres Pemilu 2019 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/9). Jokow-Ma'aruf Amin mendapat No 01, sementara Prabowo-Sandi No 02. (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Pemaparannya itu berawal dari pertanyaan pembawa acara MetroTV yang menanyakan soal apa saja yang harus dibuktikan oleh kubu Prabowo-Sandiaga untuk pada memenangkan gugatannya di MK.

"Satu, kalau itu menyangkut kesalahan perhitungan, kesalahan input, atau ketidaksetujuan atas hasil perhitungan harus menunjukkan di mana dan di tempat mana perhitungan itu salah," jelas Mahfud MD.

"Lalu, ditunjukkan kebenarannya dengan form," smabung dia.

Mahfud menjelaskan, jika hal tersebut terbukti, maka nantinya MK kemungkinan akan membuat putusan berupa mengubah hasil suara.

"Suara paslon yang 1 yang semula 5 juta turun menjadi 4,5 juta. Yang paslon satunya naik menjadi sekian. Itu bisa, sudah biasa di putusan MK," ujar Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menjelaskan hal kedua yang perlu untuk dilakukan, yaitu terkait kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"kalau ada kecurangan yang sifatnya terstruktur, sistematis, masif, itu tidak perlu pembuktian angka," kata Mahfud.

"Itu pembuktian kelakuan kecurangan terstruktur saja."

"Misalnya seorang camat atau seorang bupati melakukan kecurangan, itu dibuktikan saja di kabupaten mana, caranya bagaimana, saksinya siapa, bukti lainnya apa."

"Kalau nanti itu meyakinankan, maka di tempat yang bersangkutan bisa dinyatakan batal," ungkap Mahfud.

Dijelaskannya, yang dimaksud dengan batal ini bisa berarti sejumlah hal, mulai dari suara hangus, hingga penghitungan ulang.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved