Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK

Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Pernyataan Meragukan Independensi MK

Editor: Salomo Tarigan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK 

TRIBUN-MEDAN - Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Pernyataan Meragukan Independensi MK.

//

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan mengkritik Ketua Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW), yang dalam pernyataannya meragukan independensi dan integritas MK.  

Baca: Amien Rais Luapkan Kecewa dengan GNKR dan Bilang Pesimis Hasil Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019).
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 Bambang Widjojanto (kiri) menyerahkan berkas pendaftaran gugatan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019 ke Panitera MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/5/2019). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Menurut dia, apabila pernyataan BW sekadar mengingatkan agar MK menjaga independensi, integritas dan martabatnya, hal itu tidak masalah.

Akan tetapi, pernyataan BW bahwa dia berharap MK bukan menjadi bagian dari rezim yang korup, adalah sebuah ‘framing’ opini yang sangat berbahaya.

"Ini berbahaya sekali.

Dia (BW) mau membangun opini apabila MK nanti menolak gugatan kubu 02, maka lembaga ini korup dan bagian dari pemilu curang,” kata Maruarar saat dihubungi, Sabtu (25/5/2019).

Rektor UKI ini mengatakan, ‘framing’ opini sejenis juga terus-menerus digaungkan kubu 02 sebelum pencoblosan 17 April, yakni “hanya kecurangan yang bisa mengalahkan Prabowo-Sandi.”

“Berbahaya sekali ini.

Saya protes itu.

Janganlah dibangun opini demikian," tegas profesor hukum yang menjadi hakim MK periode 2003-2008 itu.

Ahli yang diajukan oleh presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, usai memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017).
Ahli yang diajukan oleh presiden dalam sidang sidang uji materi terkait hak angket, Maruarar Siahaan, usai memberikan keterangan ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi pasal 79 ayat (3) UU MD3 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2017). (KOMPAS.com/Kristian Erdianto)

 Maruarar meminta BW tidak lagi membuat pernyataan yang justru bisa membuat akar rumput tidak kondusif hanya karena dia saat ini berkepentingan sebagai bagian dari kubu 02.

"Pernyataan BW itu justru memanas-manasi akar rumput. Situasi begini berbahaya sekali,” ujarnya.

Baca: Dituding Bambang Halangi Pendaftaran Gugatan Pilpres ke MK, Brigjen Dedi: Itu Hanya Perasaan Beliau

Oleh karena itu, Maruarar meminta BW dan semua pihak untuk menghormati MK.

Terlepas dari kasus hukum yang pernah menjerat beberapa hakimnya, Maruarar meyakini MK saat ini sama sekali tidak bisa diintervensi, termasuk oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved