Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK
Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Pernyataan Meragukan Independensi MK
"Jangan mengecilkan MK.
Lembaga ini memiliki independensi dan integritas yang tinggi," tegas Maruarar.
Baca: Demi Persatuan Bangsa, HMI Sumut Dukung TNI-Polri Jaga Stabilitas Negara
Sebelumnya, BW berharap gugatan kubu 02 diproses MK kendati hanya membawa 51 bukti.
BW menuding pemerintah hari ini sebagai rezim yang korup dan berharap MK tidak menjadi bagian rezim tersebut.
"Mudah-mudahan Mahkamah Konstitusi bisa menempatkan dirinya menjadi bagian penting, di mana kejujuran dan keadilan harus menjadi watak dari kekuasaan, dan bukan justru menjadi bagian dari satu sikap rezim yang korup," kata BW di gedung MK, Jakarta pada Jumat (24/5/2019) malam.
Baca: Amien Rais Luapkan Kecewa dengan GNKR dan Bilang Pesimis Hasil Gugatan BPN Prabowo-Sandi ke MK
PSI JUGA KECAM BAMBANG
Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia Raja Juli Antoni menilai, pernyataan tim hukum capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto, terkait gugatan sengketa hasil Pemilu 2019, sangat politis.
"Bahasanya meliuk-liuk dan bersayap, tidak mencerminkan bahasa hukum seorang pengacara yang siap bersidang di Mahkamah Konstitusi," kata Raja Juli Antoni melalui pernyataan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (25/5/2019), seperti dikutip Antara.
Menurut Antoni, sejak awal datang ke MK, Bambang Widjojanto sudah membangun narasi bahwa tim hukum Prabowo-Sandi dihalang-halangi.
"Pada hari Selasa dan Rabu, 21-22 Mei, justru kubu 02 mendorong aksi demo menolak hasil pemilu di depan Gedung Bawaslu, sehingga beberapa ruas jalan utama di Jalan MH Thamrin dan sekitarnya ditutup," katanya.
Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin ini mengingatkan, agar tim hukum kubu 02 dapat membawa bukti hukum yang cukup ke MK, bukan melakukan retorika.
Menurut Antoni, MK adalah institusi independen dan terhormat.
"Tidak ada yang mengintervensi MK, termasuk pemerintah," katanya.
Pernyataan bahwa MK adalah bagian dari pemerintahan, menurut Antoni, adalah retorika politik yang mungkin dilakukan untuk menutupi ketidaksiapan kubu 02.
Sebelumnya, tim hukum Prabowo-Sandiaga mengajukan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 ke MK, Jumat (24/5) sekitar pukul 22.35 WIB.
Bambang Widjojanto pada saat itu mengeluhkan pihaknya mengalami kesulitan untuk sampai ke kantor MK.
"Ada hambatan akses kendaraan bermotor menuju kantor MK di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Perlu 'effort' luar biasa untuk sampai ke kantor MK," katanya.