Pilpres 2019

Menakar 51 Alat Bukti Gugatan BPN Prabowo-Sandi terkait Hasil Pilpres 2019 di MK, Penjelasan Pakar

Menakar 51 Alat Bukti Gugatan BPN Prabowo-Sandi terkait Hasil Pilpres 2019 di MK, Penjelasan Pakar

Editor: Salomo Tarigan
ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Menakar 51 Alat Bukti Gugatan BPN Prabowo-Sandi terkait Hasil Pilpres 2019 di MK, Penjelasan Pakar 

"Termasuk juga sistematis, apakah ini betul-betul terencana dari pusat hingga ke daerah-daerah, lalu dalam junlah masif yang sebarannya akan luar biasa besar," sambungnya.

Baca: TERBARU Setelah Heboh Penyekapan dan Pengakuan Istri Ketua KPU, Kapolres Respons Kebohongan,Rekayasa

Baca: BERITA KESEHATAN: Jarang Diketahui 6 Pemicu Kanker Kulit, Pakaian Terlalu Terbuka dan Make up?

Feri menambahkan, tantangan-tantangan tersebut harus mampu dijawab oleh tim kuasa hukum BPN dalam persidangan di MK.

Tim penasihat hukum Prabowo-Sandiaga secara resmi telah mendaftarkan gugatan sengketa hasil pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) pukul 22.44 WIB atau kurang dari 1,5 jam menjelang penutupan pendaftaran permohonan.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang Widjojanto.

Baca: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Sasar Bambang Widjojanto (BW), Berbahaya Pernyataan Meragukan MK

Menakar 51 Alat Bukti Gugatan BPN Prabowo-Sandi terkait Hasil Pilpres 2019 di MK, Penjelasan Pakar

tautan asal kompas

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved