Orang Kepercayaan Bupati Pangonal, Thamrin Ritonga Peluk Istri dan Menangis Usai Divonis 4,5 Tahun
Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa Thamrin Ritonga terbukti terlibat secara bersama-sama dan mengetahui korupsi berlanjut.
Penulis: Victory Arrival Hutauruk |
Langsung saja, Thamrin ikut memeluk istrinya yang mengenakan jilbab biru dan ikut menangis bersama keluarga.

Beberapa menit Thamrin bersama keluarganya, Jaksa langsung menggiring Thamrin ke ruang tahanan sementara.
Sebelumnya, Thamrin ditetapkan terdakwa oleh KPK karena didakwa sebagai penghubung dalam kasus suap yang diberikan dari pengusaha Effendy Syahputra kepada Pangonal. KPK menyebut Thamrin sebagai orang kepercayaan Pangonal.
Thamrin juga berperan dalam pembagian sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu terutama pembagian proyek untuk tim sukses Pangonal.
Sebelumnya, Pangonal divonis 7 tahun penjara serta denda sebesar Rp 200 juta subsider 2 bulan. Dengan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dollar Singapura pada 4 April 2019 lalu.
Kasus ini bermula, dimana Pangonal sebagai Bupati Labuhanbatu hingga periode 2021 ini melakukan beberapa perbuatan berlanjut, yakni menerima hadiah berupa uang yang seluruhnya Rp 42.280.000.000 serta SGD 218.000 dari pengusaha Efendy Sahputra alias Asiong.
Lutfi Cekik Istri hingga Tewas, Antar Dua Anaknya ke Rumah Saudara lalu Serahkan Diri ke Polisi
Mengenal Soeharto, Perkerjaan Pertamanya hingga Menjadi Presiden dengan Periode Terpanjang. .
Dimana rrincian pada tahun 2016 sejumlah Rp 12.480.000.000 pada tahun 2017 sejumlah Rp 12.300.000.000 dan pada tahun 2018 sejumlah Rp 17.500.000.000 dan pecahan dollar Singapura sejumlah SGD 218.000
Pemberian uang itu berlangsung sejak 2016 hingga 2018 dan diberikan melalui Thamrin Ritonga, Umar Ritonga (DPO), Baikandi Harahap, Abu Yazid Anshori Hasibuan.
Selanjutnya Pangonal mengkoordinir pejabat-pejabat di Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu untuk mematuhinya dan meminta agar perusahaan Asiong dimenangkan dalam proyek pekerjaan.
Pangonal bersama-sama dengan Thamrin Ritonga dan Umar Ritonga mengetahui uang Rp 42,28 miliar dan SGD 218.000 dari Asiong merupakan fee proyek atas pemberian beberapa proyek pekerjaan di Kabupaten Labuhan Batu Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018.
(vic/tribunmedan.com)