News Video

3 Alasan Kemenhub Cabut Lisensi Penerbangan Captain Vincent Raditya

Hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Captain Vincent Raditya terbukti melakukan tiga pelanggaran

Youtube/Vincent Raditya
Kapten Vincent Raditya 

TRIBUN-MEDAN.COM - Hasil investigasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Captain Vincent Raditya terbukti melakukan tiga pelanggaran.

Akibatnya Kemenhub mencabut lisensi penerbangan single engine Vincent Raditya.

Pelanggaran tersebut dilakukan Vincent Raditya saat membuat konten YouTube bersama Limbad.

Keduanya terbang dengan pesawat Cessna 172.

Saat diketinggian 1.500 feet, Vincent Raditya mempraktikkan zero gravity yang membuat Limbab menjerit.

Kemenhub menerangkan pencabutan izin tersebut dalam surat bernomor AV.402/0041/DKPPU/v/2019 tertanggal 21 Mei 2019.

Tonton kolasenya;

Ayo subscribe channel YouTube Tribun MedanTV

Suara Asli Limbad Terdengar saat Diajak Naik Pesawat, Videonya Jadi Trending

Beredar Video Limbad Berbicara, Akhirnya Rasa Penasaran Masyarakat Terjawab

Dikenal Seram, Aksi Limbad saat Lakukan In My Feelings Challenge Bikin Tertawa

Surat tersebut diterbitkan seusai Kemenhub memanggil Captain Vincent Raditya.

Video tersebut dinilai berbahaya, karena Vincent Raditya membawa penumpang yang bukan seorang ahli dalam hal penerbangan.

Serta, Vincent Raditya tidak memasang harness (sabuk pengaman) saat sedang terbang.

Berikut tiga hasil investigasi yang dilakukan oleh Kemenhub:

1. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan membawa penumpang yang duduk di samping Pilot (hot seat), tidak menggunakan shoulder harness sesuai ketentuan dalam CASR 91.105 dan CASR 91.107

2. Capt Vincent Raditya memberikan kendali terbang pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY kepada orang yang tidak berwenang. Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan dalam CASR 91.109

3. Capt Vincent Raditya pada saat mengoperasikan pesawat Cessna 172 registrasi PK-SUY dengan sengaja melakukan exercise G Force (zero gravity) kepada penumpang umum

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved