Total Empat Pentolan Aktifis Sumut Ditangkap Terkait Dugaan Makar dan Demo Ricuh DPRD Sumut
Polisi telah menangkap empat orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan makar dan dugaan tindak pidana penghasutan
Ditangkap saat Makan Malam dengan Keluarga
Sementara itu Satreskrim Polrestabes Medan menangkap Rabualam Syahputra, Presidium Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat Sumatera Utara (GNKR Sumut), Rabu, (29/5/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.
Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan Rabualam, ditangkap dalam kaitan tindak pidana penghasutan yang mengakibatkan keonaran dan kekerasan pada Jumat (24/5/2019) di DPRD Sumut dengan korban sejumlah aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut dilakukan, saat Rabualam makan malam bersama keluarganya di sebuah rumah makan di Jalan Gagak Hitam/Ringroad Kecamatan Medan Sunggal.
"Memang benar kita ada nangkap Rabualam hari Rabu malam. Ditangkap di RM Warung Nenek di Ring road pada saat makan malam," katanya kepada Kompas.com, Kamis (30/5/2019).
Diberitakan sebelumnya, Polda Sumut juga telah menangkap dua pentolan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), yakni Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF), Rafdinal dan Sekretaris GNPF, Zulkarnain.
Selain itu, Ditreskrimum Polda Sumut juga telah menetapkan dua orang tersebut sebagai tersangka.
Sejauh ini Polda Sumut masih berupaya melakukan pemeriksaan dan pemanggilan terhadap sejumlah orang yang diduga terlibat tindak pidana perbuatan makar.
Sejumlah tokoh telah dipanggil Ditreskrimum Polda Sumut untuk diperiksa dalam kasus dugaan makar.
Di antaranya Raden Muhammad Syafi'i, Dahnil Anzar Simanjuntak, dan Gus Irawan.