KPK Penjarakan Sekeluarga Terkait Kasus Suap Senilai Rp 4,1 Miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000 dan Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran
Jaksa KPK telah melakukan eksekusi terhadap 4 orang (sekeluarga) terpidana dalam kasus suap terkait proyek sistem penyediaan air minum di sejumlah daerah.
////
Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM di sejumlah daerah (Dok. Tim KPK)
TRIBUN-MEDAN.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sejarah baru dengan menjebloskan satu keluarga ke bilik tahanan.
Hal itu karena mereka tersangkut korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Lampung.
Satu keluarga tersebut adalah pasangan suami istri, Budi Suharto dan Lily Sundarsih, serta anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita Dibyo.
KPK mengeksekusi mereka ke penjara, pada Kamis (30/5/2019).
Proyek SPAM yang melibatkan mereka adalah SPAM Lampung, SPAM Katulampa, SPAM Darurat, dan SPAM Toba.

Satu keluarga dibui karena korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Budi Suharto dieksekusi ke Lapas Klas 1 Pria Tangerang.
Sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dieksekusi ke Lapas Klas II B Anak Wanita Tangerang.
“Mereka akan menjalankan masa hukuman sesuai dengan putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Febri.
Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE).
Adapun istrinya, Lily, merupakan Direktur PT WKE.
Sementara anaknya, Irene adalah direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) bersama dengan saudarinya, Yuliana.
Kedua perusahaan itu milik satu keluarga.

Budi Suharto merupakan Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) yang korupsi proyek SPAM (Dokumentasi Tim KPK)
Keempatnya telah divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim pengadilan tipikor Jakarta Pusat.
Keempatnya terbukti bersalah menyuap pejabat di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Total uang suap yang dialirkan sebesar Rp 4,1 miliar, USD 38.000 dan SGD 23.000.
Pemberian uang itu dengan maksud agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran proyek SPAM yang digarap oleh PT WKE dan PT TSP.
Para pejabat PUPR yang penerima suap itu adalah:
1. Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare.
2. PPK SPAM Katulampa Meina Waro Kustinah.
3. Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar
4. PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
“KPK juga akan terus mencermati fakta yang muncul di persidangan terutama jika terdapat petunjuk awal adanya pelaku lain yang terlibat,” kata Febri.
Anggiat, Meina, Nazar dan Donny diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait dengan proyek pembangunan SPAM tahun anggaran 2017-2018 di Umbulan 3, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa High Density Polyethylene (HDPE) di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Lelang diduga diatur sedemikian rupa agar dimenangkan oleh PT WKE dan PT TSP.
PT WKE dan PT TSP diminta memberikan fee 10 persen dari nilai proyek.
Fee tersebut kemudian dibagi 7 persen untuk kepala Satuan Kerja (Satker) dan 3 persen untuk PPK.
Pemberian Rp 500 Juta Jelang Lebaran
Saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (1/4/2019), Pegawai PT WKE Jemy Paundanan mengakui pernah menyerahkan Rp 500 juta kepada Kepala SPAM Strategis Lampung, Anggiat Partunggul Nahat Simaremare. (Dilansir Kompas.com, 1 April 2019: Staf Pengusaha Akui Beri Rp 500 Juta ke Pejabat PUPR Lampung Jelang Lebaran)
Jemy bersaksi untuk empat terdakwa, yakni Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, dan dua Direktur PT TSP bernama Irene Irma serta Yuliana Enganita Dibyo.
"Satu kali, jumlah uangnya Rp 500 juta, menjelang Lebaran.Tidak tahu terkait proyek apa, tapi menjelang Lebaran," ujar Jemy kepada jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (1/4/2019).
Menurut Jemy, penyerahan uang itu atas perintah Yuliana Enganita Dibyo.
Dalam kasus ini, keempat terdakwa diduga menyuap empat pejabat yang bekerja di bawah Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Selain Anggiat, tiga pejabat lain yang diduga menerima uang, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah.
Kemudian, Kasatker SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.
Menurut jaksa, uang diduga diberikan agar para pejabat itu tidak mempersulit pengawasan proyek, sehingga dapat memperlancar pencairan anggaran kegiatan proyek di lingkungan Satuan Kerja PSPAM Strategis dan Satuan Kerja Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR. Proyek itu yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Catat Sejarah Baru, Jebloskan Satu Keluarga ke Penjara.