Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Facebook
Cindy Claudiyana Sembiring ditahan karena dilaporkan melakukan kekerasan pada anak di bawah umur. #Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu. 

Laporan Wartawan Tribun Medan/ M Andimaz Kahfi

Melalui pengacara keluarga MHS, dirinya mengatakan jangan nanti menang jadi arang dan kalah jadi abu.

TRIBUN-MEDAN.com - Kepala Sekolah SMA Yayasan Pendidikan Syafiatul Amaliyah Bagoes Maulana berharap penegak hukum dapat bertindak profesional dan adil dalam menangani kasus perseteruan antara orangtua murid dan dua orang guru di sekolah itu,  Cindy Claudyana Sembiring dan Syahyudi.

Cindy Claudyana Sembiring K wali kelas XI sekaligus guru Bahasa Arab dan Syahyudi (38), guru Agama Islam mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari dr Ditriana, warga Kompleks Puri, Tanjung Sari, No.43, Kelurahan Tanjung Sari, Medan Selayang.

Ditriana adalah ibu kandung MHS yang tahun lalu merupakan siswa kelas XI YPSA, pada 4 Oktober 2018 silam.

Kepala Sekolah SMA YPSA, Bagoes Maulana mengatakan bahwa saat itu 3 Oktober 2018, guru ada melakukan penindakan dengan memberikan hukuman kepada salah seorang siswa.

Malam harinya, orangtua siswa itu menelepon dan protes bahwasanya ada kekerasan yang dialami terhadap anaknya.

Esok hari, kepala sekolah mempertemukan guru dan orangtua siswa namun terjadi kericuhan.

Dua hari berselang tepatnya 6 Oktober 2018, keluarga MHS maupun Syahyudi dan Cindy masing melapor ke polisi.

"Saya dipanggil untuk menjadi saksi. Semua kita berikan dan guru termasuk yang ada saat kejadian turut dimintai keterangan. Karena ada dua laporan. Jadi waktu itu ada dua kali pemanggilan. Ternyata selain gugatan pidana, guru juga buat gugatan perdata. Mereka masing-masing meminta uang pengganti sebesar Rp 5 milyar," kata Bagoes, Sabtu (1/6/2019).

Berselang, orangtua MHS kemudian menghubungi dan datang ke sekolah dan mengaku heran mengapa kasus menjadi rumit.

Menurut Bagoes, orangtua MHS melapor ke polisi karena para guru telah melapor lebih dulu ke polisi. 

Bagoes pun menyarankan agar kedua belah pihak bisa saling memaafkan.

Desember 2018, Bagoes mendapatkan kabar bahwa ibu MHS, dr Ditriana, diciduk di rumahnya sekitar pukul 02.00 WIB.

"Saya dengar sudah ditangkap. Dalam prosesnya setelah ditangkap dan ditahan, proses sidang perdata juga berjalan," katanya.

Paman MHS yang ikut dalam kericuhan di ruangan kepala sekolah 4 Oktober dikabarkan berstatus buronan.

Tuntut Kekurangan Gaji

Selain dibuat pusing dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang ditujukan kepada orangtua siswa, pihak sekolah juga menghadapi tuntutan dari guru yang mempersoalkan kekurangan gaji.

Cindy yang masih berstatus guru training pun mengaku diberhentikan.

"Kami awalnya diajak bertemu untuk membahas kasus ini. Hingga akhirnya kami dilaporkan ke Disnaker, sebutnya.

Dalam proses perjalanan, Syahyudi pun diminta untuk kembali masuk mengajar karena batas waktu skorsing telah lewat jauh.

Terlebih siswa dan orangtua siswa sudah pada bertanya keberadaan wali kelas mereka. 

Selain itu, pihak sekolah pun menawarkan Syahyudi untuk mengikuti konseling untuk membantu proses adaptasi kerja. 

"Mereka kan ada tuntutan ke Disnaker seperti kurang gaji dan lainnya. Syahyudi menuntut kurang lebih Rp 1 milyar. Menurutnya, itulah kekurangan gaji selama 8 tahun mengajar. Sedangkan Miss Cindy yang tiga bulan mengajar, menuntut kekurangan upah sekitar Rp 42 juta. Kala itu, saya senyum saja melihatnya. Gaji saya saja tidak sampai Rp 42 juta selama 3 bulan," tutur Bagoes.

Setelah mediasi pertama dan kedua gagal. Sekolah telah mempersiapkan pengacara untuk menyelesaikan kasus ini.

"Sebenarnya kalau mau diselesaikan baik-baik, nggak usah ngegas-lah. Di situ saya sudah tidak respect melihat tim pengacaranya mereka (Syahyudi dan Cindy)," sebut Bagoes lagi.

Setelah surat pemanggilan ketiga diabaikan oleh Syahyudi, pihak sekolah pun menganggap dirinya mengundurkan diri secara sepihak.

MHS Pindah ke Jawa Barat

Bagoes Maulana mengaku masih mengusahakan perdamaian di antara kedua belah pihak.

"Sidang di pengadilan jalan, replik, duplik, segala macamlah itu. Dalam sekolah saya juga sebagai turut tergugat. Karena kebetulan saat kejadian saya ada disitu. Semua proses sidang sudah saya ikuti. Tapi saya masih terus mengusahakan untuk kedua belah pihak bisa saling berdamai. Saya coba hubungi Miss Cindy, tapi ditelepon sudah tidak mau mengangkat. Lalu, saya sampaikan melalui guru-guru untuk memberitahu Cindy. Karena kasus seperti ini banyak terjadi di Indonesia, tapi rata-rata berakhir damai," katanya.

"Ada satu kasus yang sampai ke pengadilan dan itu memang MK bilang bahwa guru itu tidak bersalah karena dalam konteks mendidik. Tapi, itu kasus menggunting rambut bukan memukul. Saya sampaikan lagi, ayolah saling memaafkan. Kalau memang ada tuntutan-tuntutan disampaikan asalkan masih wajar. Karena kan beda hukuman orang dewasa pukul-pukulan dengan orang dewasa melakukan pemukulan kepada anak," sambungnya.

Di luar sekolah, Kepsek beserta dengan pihak sekolah melakukan pertemuan.

Mereka meminta Syahyudi untuk mempertimbangkan balik.

Soal tuntutan akan disampaikan kembali kepada orangtua.

Tapi Syahyudi bilang akan bertanya ke pengacaranya dulu.

"Padahal kan keputusannya ada di kita, mengapa mesti tanya pengacara," ujar Bagoes.

Pihak sekolah kembali coba untuk mendatangi Syahyudi di rumah. Tapi dia tidak ada, padahal dia tahu rekan-rekannya sesama guru bakal datang.

Saat itu pihak sekolah memberikan bantuan dari kumpulan uang teman-teman untuk meringankan beban Syahyudi, yang sudah beberapa bulan tidak kerja.

"Sampai akhirnya saya panggil untuk dimediasi sidang perdata. Tapi saat itu mereka tetap keukeh tidak ingin berdamai. Hingga orangtua MHS melalui pengacara kedua asal Jakarta menyatakan akan membuat laporan ke Bareskrim Polri dan tidak akan ada lagi kata damai," ucap Bagoes menirukan perkataan pengacara keluarga MHS.

Tapi, kembali Bagoes coba mengingatkan agar kedua belah pihak berpikir ulang.

Melalui pengacara keluarga MHS, dirinya mengatakan jangan nanti menang jadi arang dan kalah jadi abu.

"Saya tegaskan ke orangtua MHS. Kalau mau berdamai jangan melalui penghubung. Tapi langsung jumpai dan ketemu bersama untuk upaya damai. Rupanya setelah beberapa minggu ibu MHS di penjara, hati suaminya luluh. Melalui pengacaranya saya dapat informasi bahwasanya orangtua MHS mau berdamai dengan Syahyudi," terang Bagoes.

Walaupun kondisinya yang terjadi, kedua belah pihak sudah sama-sama saling melapor.

Syahyudi dan Cindy melapor di Polrestabes Medan dan pihak siswa ke Bareskrim Polri.

Usaha berdamai pertama gagal. Lalu dalam perjalanan usaha damai kedua, ada tuntutan dari guru dan pengacara.

"Mereka minta uang damai sampai ratusan juta. Ada saya dengar Rp 130 juta. Ada lagi saya dengar Rp 250 juta. Tapi pihak orangtua MHS mengaku tidak sanggup membayar uang damai hingga ratusan juta. Apalagi sang anak sudah pindah sekolah ke Jawa Barat. Orangtua MHS mengaku kalau pindah ke sekolah di Medan sudah tidak ada yang mau menerima," beber Bagoes.

"Saya juga sempat dituduh konspirasi dengan sekolah lain. Untuk buktikan itu, saya sampai menunjukkan grup WA saya yang namanya Medan Utara dan Sub Rayon SMA 15. Karena kita berada di bawah rayon sekolah tersebut. Saya bilang sedikitpun tidak ada saya menyebarkan info kasus ini walaupun sudah viral. Karena ini aib," sambungnya.

Kedua belah pihak dalam perjalanan, telah mengirimkan surat hingga kemana-mana.

Orangtua MHS mengirim surat ke Presiden, Menteri dan KPAI soal kejadian ini.

Hingga upaya damai akhirnya gagal. 

Orangtua MHS pasrah mengikuti apapun keputusan hakim.

"Ditriana menjalani sidang dua kali. Untuk sidang Syahyudi sudah keluar putusan dan dia dihukum selama 5 bulan. Mungkin sekarang sudah keluar, karena sudah dipotong masa tahanan. Untuk Cindy status masih di tahan. Saya baca terakhir kali dia dua kali dipanggil tidak datang. Hingga akhirnya dijemput paksa. Sedangkan untuk Syahyudi informasi yang saya dapatkan penahanan ditangguhkan karena ada yang menjamin," jelas Bagoes.

"Saya berharap kemurahan hati dari orangtua MHS. Mudah-mudahan orangtua MHS murah hati. Mungkin nanti bisa meringankan dan berujung mencabut laporan. Polisi juga harus melihat secara profesional dan melihat kasus ini secara adil-adilnya. Semoga keduabelah pihak mendapatkan yang terbaik," pungkas Bagoes.

(mak/tribun-medan.com)

#Guru YPSA Ditahan, Orangtua Siswa Dipenjara Lebih Dulu, Kepsek: Menang Jadi Arang Kalah Jadi Abu

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved