Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI Ungkap Senjata Api Eks Danjen Kopassus Soenarko
Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim angkat bicara soal senjata api ilegal yang menyeret mantan Danjen Kopassus Soenarko ke penjara
TRIBUN MEDAN.com - Mantan Kepala Badan Intelijen ABRI, Zacky Anwar Makarim angkat bicara soal senjata api ilegal yang menyeret mantan Komandan Jenderal (Danjen) Kopassus Soenarko ke balik jeruji besi.
Purnawirawan Mayjen TNI itu menilai senjata tipe M16 A1 dan M4 Carbine yang disita polisi dan POM TNI terkait kasus Soenarko, adalah senjata rusak.
Selain itu, senjata tersebut sudah mengalami sejumlah modifikasi.
"Seri ke berapa saya tidak tahu. Karena saya tidak pernah menggunakan M16 extended popor," kata Zacky dalam konferensi pers seperti dikutip dari saluran YouTube KompasTV, Sabtu (1/6/2019).
Baca: MAKNA SBY Megawati Berjabat Tangan, Politisi PDI-P: Bantah Isu Dendam Politik & Sakit Hati pada SBY
Baca: Philippe Coutinho Dihujani Meme karena Tinggalkan Klub yang Justru jadi Juara Liga Champions
Baca: MotoGP 2019 - Klasemen Sementara selepas MotoGP Italia, Petrucci Menikung Valentino Rossi
Zacky mengatakan, modifikasinya menggunakan peralatan dari bengkel sepeda dan motor.
"Kemudian dia punya 'lade' ini bikinan bengkel dari Medan. Bengkel sepeda atau apa saya tidak tahu," ujar Zacky.
"Dia punya peredam, peredamnya dari motor Honda, tahun berapa saya nggak tahu," imbuhnya.
Zacky lantas mempertanyakan jenis sesungguhnya senjata tersebut. "Jadi artinya senjata ini bisa dikategorikan AR15 diubah menjadi M16A1 laras pendek, saya menegaskan laras pendek. Ini pendek banget," ungkap dia.
"Untuk sniper, itu 17,5 inch - 27 inch untuk panjangnya laras," imbuhnya.
Zacky juga menyarankan agar ada penilaian terhadap kualitas senjata. "Kalau saya inspeksi senjata, nomor satu saya bongkar coba lihat larasnya. Itu sudah berapa ribu butir peluru. Kalau larasnya sudah dilewati lebih dari 10 ribu butir, buang," papar Zacky.
"Jadi, senjata rongsokan ini yang kita hebohkan," tandasnya.
INI VIDEONYA:
Baca: TERNYATA Ini Alasan Mengapa Prabowo, Sandiaga dan JK Tak Bisa Hadir di Pemakaman Ani Yudhoyono
Baca: Begini Posisi Boncengan yang Benar saat Kamu Menempuh Perjalanan Jarak Jauh dengan Sepeda Motor
Terpisah, mantan Perwira Pembantu Madya (Pabandya) bidang Pengamanan Kodam Iskandar Muda (IM) Kolonel Inf (Purn) Sri Radjasa Chandra menilai ada yang janggal dari tuduhan penyelundupan senjata api ilegal terhadap mantan Soenarko.
Chandra tak percaya Soenarko telah menyelundupkan senjata untuk digunakan saat kerusuhan pasca-demonstrasi pada 22 Mei di depan kantor Bawaslu, Jakarta.
"Ada yang janggal dari tuduhan yang ditujukan pada Pak Narko (Soenarko)," ujar chandra saat memberikan keterangan di kawasan Senayan, Jakarta, Jumat (31/5/2019).
Chandra mengungkapkan, Soenarko pernah memerintahkan dirinya untuk mengirim senjata dari Aceh ke Jakarta pada 2009. Saat itu Soenarko menjabat sebagai Pangdam Iskandar Muda.
Baca: Aksi Kiki Berlari di Atap Rumah jadi Tontonan Warga saat Berusaha Kabur dari Kejaran Petugas
Baca: Sosok Penyuplai Senjata 22 Mei, Gerak-gerik Adnil Gak Pernah Mencurigakan, Pengakuan Tetangga
Sekitar 2009, staf intel Kodam IM menerima penyerahan tiga pucuk senjata laras panjang secara sukarela dari masyarakat di Aceh Utara.
Ketiga jenis senjata yang diserahkan yakni dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek.
"Kebetulan tiga pucuk diserahkan kepada saya di antaranya dua pucuk AK-47 dan satu pucuk senjata M-16 A1 laras pendek. Kondisi senjata tersebut saya lihat sendiri bahwa tidak layak untuk sebuah pertempuran," tutur dia.
Temuan tiga senjata itu kemudian dilaporkan oleh Chandra ke Soenarko.
Atas perintah Soenarko, dua senjata AK-47 disimpan di gudang. Sementara senjata M-16 A1 disimpan di kantor staf intel Kodam IM.
Menurut Chandra, rencananya senjata M-16 A1 itu akan diberikan ke museum milik Kopassus.
Baca: SBY Menitikkan Air Mata saat Meninggalkan Makam, Ucapan Haru AHY: We Will Miss You Forever Memo
Baca: LIVERPOOL Jawara Liga Champions, Ini Dua Penggawa The Reds yang Diunggulkan Raih Ballon dOr
Sebelum dikirimkan, senjata dimodifikasi pada bagian popor, penutup laras dan teropong bidik untuk pertempuran jarak dekat.
"Ini jelas bahwa Pak Narko tidak pernah memiliki senjata itu. Seperti yang dikatakan Pak Wiranto, Moeldoko dan Tito," kata Chandra.
Kemudian pada tahun 2018 ketika masa penugasan Chandra berakhir, Soenarko meminta agar Chandra mengirimkan senjata tersebut ke Jakarta.
Namun, perintah itu tidak dapat dilaksanakan karena Chandra sudah terlanjur kembali ke Jakarta.
Perintah untuk mengirim senjata ke Jakarta juga disampaikan ke Heri, warga sipil yang sehari-hari membantu Soenarko di Aceh.
"Dengan catatan Pak Narko mengatakan bahwa ketika nanti mengirim senjata ke Jakarta tolong dilaporkan ke Kasdam IM Brigjen Daniel agar mendapat surat pengantar," kata Chandra.
Baca: 5 Fakta Kronologi Bripka Afrizal Tewas Diberondong Peluru Kawanan Perampok Bersenjata Api
Senjata tersebut, kata Chandra, kemudian dikirimkan pada 15 Mei 2019 dari Aceh ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda.
Senjata dikirimkan sesuai prosedur dan dilengkapi dengan surat pengantar dari Brigjen (Purn) Sunari, seorang anggota TNI yang ditugaskan di Badan Intelijen Negara (BIN).
Namun, setibanya di Bandara Soekarno Hatta, muncul persoalan.
Chandra mengatakan, Sunari mengaku tidak pernah membuat surat pengantar. Keanehan lainnya, pengirim senjata tidak mengakui telah mengirimkan senjata itu.
Chandra tidak menjelaskan siapa pengirim yang dimaksud. Selain itu, Chandra mengaku tidak mengetahui kenapa senjata tersebut baru dikirimkan pada 15 Mei 2019.

"Nah ini menjadi persoalan, aneh dan pengirimannya ini melalui prosedur yang resmi."
"Apsec, yaitu security bandara mengatakan itu senjata. Kalau selundupan mungkin ditutupi terigu atau apa. Itu satu bukti kalau Pak Narko tidak pernah menyelundupkan senjata apapun," ucap Chandra.
Adapun Soenarko saat ini ditahan di Rutan Guntur terkait kasus dugaan penyelundupan senjata api terkait aksi unjuk rasa 22 Mei 2019, menyikapi hasil rekapitulasi suara oleh KPU dalam Pilpres 2019.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Sisriadi mengatakan, pada Senin (20/5/2019) malam penyidik dari Mabes Polri dan POM TNI telah melakukan penyidikan terhadap oknum yang diduga sebagai pelaku.
Penyidikan dilakukan di Markas Puspom TNI, Cilangkap.
Baca: Kumpulan Kata Mutiara yang Bisa Kamu Kirimkan di Hari Raya Idul Fitri, Cocok Dibagi di Medsos
"Hal ini dilakukan karena salah satu oknum yang diduga pelaku berstatus sipil (Mayjen Purn S), sedangkan satu oknum lain berstatus militer (Praka BP)," kata Sisriadi.
Keduanya kini ditahan di Rutan Guntur.
Soenarko diduga melanggar Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 110 jo 108 KUHP, dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Pasal 163 bis Jo 416 mengenai keamanan negara atau makar.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bela Soenarko, Mantan Kepala Intelijen ABRI Soroti Senpi yang Disita: Rongsokan Ini yang Dihebohkan
Baca: Baru Beberapa Bulan Menikah, Nana Ungkap Alasan Ceraikan Suaminya yang Kaya Raya Arsitek AS
Baca: Diduga Bom Bunuh Diri Meledak di Pos Pengamanan Lebaran yang Tidak Jauh dari Markas Kopassus
Baca: Perawat Hilda Nurafriani (30) Tikam Ayah Kandung hingga Tewas karena Dibangunkan untuk Shalat
Baca: Foto-foto dan Sosok Model Cantik Citra Monica yang Mendadak Viral karena Terkait Ifan Seventeen