Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Mahkamah Konstitusi

Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Ditetapkan Mahkamah Konstitusi

Editor: Salomo Tarigan
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Ditetapkan Mahkamah Konstitusi 

TRIBUN-MEDAN.COM - Putusan Sengketa Pilpres Dibacakan MK Bulan Ini, Berikut Jadwal Sidang Ditetapkan Mahkamah Konstitusi.

//

Berikut ini jadwal sidang dan tahapan penyelesaian sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2019 yang sudah ditetapkan Mahkamah Konsitusi (MK).

Baca: OPPO TERBARU - Spesifikasi Oppo A1s, Harga Murah Meriah, Bandingkan Realme C2, Xiaomi dan Redmi 7

Baca: RESMI, SSCN.bkn.go.id - Kabar Terkini Perekrutan CPNS 2019 dan P3K Tahap II, UPDATE BKN dan Menpan

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Satu di antaranya jadwal penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk calon presiden dan wakil presiden alias Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

Sebagaimana diketahui, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akhirnya mengajukan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke MK, Jumat (24/5/2019) lalu pukul 22.44 WIB.

Baca: OPPO TERBARU - Spesifikasi Oppo A1s, Harga Murah Meriah, Bandingkan Realme C2, Xiaomi dan Redmi 7

Prabowo-Sandi menggugat hasil Pilpres 2019 setelah kalah dari pasangan Joko 'Jokowi' Widodo-Ma'ruf Amin.

Menurut hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah perolehan suara Jokowi-Ma'ruf mencapai 85.607.362 atau 55,50 persen suara.  

Sementara perolehan suara Prabowo-Sandiaga sebanyak 68.650.239 atau 44,50 persen suara.

Selisih suara kedua pasangan mencapai 16.957.123 atau 11 persen suara.

Tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga yang diketuai Bambang Widjojanto mendaftarkan gugatannya ke MK kurang dari 1,5 jam sebelum pendaftaran ditutup pukul 24.00 WIB.

"Alhamdulillah kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa perselisihan hasil Pilpres dan malam ini kami akan serahkan secara resmi permohonan itu," ujar Bambang ketika itu.

Baca: Kronologi AKBP Iwan Tuduh Jenderal TNI Subagyo Curi HP, Akhirnya Minta Maaf Secara Lisan & Tertulis

Bambang mengatakan tim kuasa hukum akan segera melengkapi daftar alat bukti yang berjumlah 51 itu.

"(Daftarnya) baru 51 (alat bukti). Insyaallah pada waktu yang tepat kami akan lengkapi bukti yang diperlukan," ujarnya.

Namun Bambang enggan merinci secara detail mengenai apa saja bukti tersebut sebab merupakan bagian dari materi persidangan.  

Bambang berjanji akan menyampaikan rinciannya dalam sidang nanti tapi Bambang menjelaskan secara umum jenis-jenis buktinya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved