Ustaz Lancip Mangkir setelah Sebut 60 Orang Tewas dan Ratusan Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Ustaz Lancip menyebut Brimob mendatangi markas di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang sedang tidur.
Ustaz Lancip Mangkir setelah Sebut 60 Orang Tewas dan Ratusan Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei
TRIBUN-MEDAN.COM - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengagendakan pemanggilan ulang Ahmad Rifky Umar atau akrab dipanggil Ustaz Lancip sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan berita bohong pada Senin (17/6/2019) pekan depan.
Sedianya, ia dipanggil penyidik untuk dimintai klarifikasi pada Senin (10/6/2019) kemarin.
"(Pemanggilan untuk klarifikasi) ditunda tanggal 17 Juni," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (11/6/2019).
Ustaz Lancip berhalangan hadir pada pemanggilan pertama dengan alasan memiliki jadwal kegiatan lain.
"(Penundaan pemanggilan) karena yang bersangkutan ada giat (acara lain)," ujar Argo.
Undangan pemanggilan Ustaz Lancip teregister dalam nomor B/VI/RES.2.5/2019/Dit.Reskrimsus Ustaz Lancip akan dimintai klarifikasi terkait ceramahnya di Depok, Jawa Barat pada 7 Juni lalu yang menyebutkan adanya 60 korban tewas dan ratusan orang hilang pada kerusuhan 21-22 Mei.
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
Dalam ceramahnya, Ustaz Lancip mengaku menjadi saksi mata kerusuhan 21-22 Mei di Tanah Abang, Jakarta.
Ustaz Lancip menyebut Brimob mendatangi markas di Petamburan untuk menembaki orang-orang yang sedang tidur.
Ia juga menyebut ada tiga masjid yang dibredel brimob.
Bahkan, dia mengklaim ada 60 orang tewas ditembak dan ratusan orang hilang saat kerusuhan 21 dan 22 Mei.
“Ibu tau berapa yang mati sekarang?
Hampir 60 orang.
Ratusan orang masih hilang.
Ponakan saya sampai hari ini belum ketemu,” kata Ustaz Lancip dalam kuliah Subuh di Majelis Al Ihya Bogor, Minggu (2/6/2019).
Ustaz Lancip juga mengaku melihat perilaku Brimob yang disebut biadab karena menembaki orang yang sedang tertidur di Markas Petamburan.
Ustadz Lancip diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 9 Tahun 2016.
Ustaz Lancip Mangkir setelah Sebut 60 Orang Tewas dan Ratusan Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut 60 Orang Tewas pada Kerusuhan 22 Mei, Ustaz Lancip Dipanggil Polisi"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela