Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI

Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI 

TRIBUN-MEDAN.COM - Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI.

Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya.

//

Tiga orang advokat berencana mengadukan Bambang Widjojanto ke Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) karena dinilai melanggar kode etik sebagai profesi advokat.

Baca: Kabar Baru Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri dari Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Kapan Kepastian Pencairan

Baca: Tarif Ojek Online - YLKI Minta Kemenhub Beri Sanksi Operator tak Patuhi Aturan soal Tarif Ojek

Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum.
Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan Capres dan Cawapres nomor urut 02 Hashim Djojohadikusumo bersama Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjajanto dan Kuasa Hukum BPN Denny Indrayana saat menyerahkan berkas gugatan sengketa Pemilu 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (24/5/2019). Gugatan dilakukan oleh Tim BPN Prabowo Sandi ke MK karena pihaknya mengikuti koridor hukum. (Tribunnews/Jeprima)

Satu dari tiga advokat pelapor, Sandi Situngkir, menuturkan, pengaduan ini disampaikan oleh tiga orang, dua advokat lainnya adalah Robinson dan Abednego.

"Kita perorangan ya, jadi BW (Bambang Widjojanto) itu saat ini masih menjabat sebagai pejabat negara," ujar Sandi kepada Kompas.com, Kamis (13/6/2019).

Sandi mempermasalahkan jabatan BW yang kini masih menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) Pemprov DKI Jakarta.

Menurutnya, BW melanggar kode etik profesi advokat karena masih menjabat di TGUPP tapi menjadi kuasa hukum calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno untuk bersidang di Mahkamah Konstitudi ( MK) terkait sengketa hasil pilpres 2019.

https://nasional.kompas.com/read/2019/06/13/12021801/diduga-langgar-etik-advokat-bambang-widjojanto-dilaporkan-ke-peradi
Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

"Rekan BW kan telah diangkat sebagai pejabat DKI Jakarta berdasarkan SK Gubernur, namun masih menjalankan profesi advokat. Sehingga dapat dipastikan BW tidak mampu bersikap profesional dalam menjalankan tugasnya," tuturnya kemudian.

Baca: WHATSAPP TERKINI - Cara Mudah Membagikan Foto, GIF, Teks Dokumen ke Kontak Seseorang di WhatsApp

Advokat, seperti diungkapkan Sandi, merupakan profesi terhormat. BW, tuturnya, adalah advokat senior dan sejatinya menjaga marwah pekerjaan di bidangnya.

Rencananya, Sandi dan dua advokat lainnya akan mengadukan hal tersebut ke PERADI pimpinan Fauzi Hasibuan dan Luhut MP.

Adapun kemarin ketiganya juga sudah mengadu ke PERADI pimpinan Juniver Girsang.

Baca: Sidang MK - Antisipasi Hoaks, Menkominfo Batasi Penggunaan WhatsApp dan Media Sosial

Baca: Mayangsari Terbaru- Mudik Naik Kereta Api, Sandal Mewah Menantu Keluarga Cendana Jadi Sorotan

Baca: Kabar Baru Gaji ke-13 PNS dan TNI/Polri dari Kemenkeu, Sri Mulyani Ungkap Kapan Kepastian Pencairan

Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya

Nama Bambang Widjojanto kembali jadi perbincangan setelah ia diketahui mengajukan sengketa pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membela Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebab di saat yang sama, BW, panggilan akrabnya, juga menjadi anggota Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan ( TGUPP) yang digaji dari APBD DKI Jakarta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved