Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI

Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI

Editor: Salomo Tarigan
KOMPAS.com/ANDRI DONNAL PUTERA
Bambang Widjojanto (BW) Disasar 3 Advokat Dianggap Pejabat Negara TGUPP, BW dari LBH, KPK hingga DKI 

Kritik muncul dari Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo. Ia mengingatkan tidak etis jika BW menjadi pengacara dalam sengketa politik di saat menerima gaji dari negara.

"Memang akhirnya muncul klarifikasi dari Anies sebagai gubernur ketika membantu BPN statusnya BW adalah cuti," ujar Adnan ketika dihubungi, Rabu (29/5/2019).

Baca: Bambang Widjojanto Menjabat sebagai Pejabat Negara? 3 Advokat Akan Adukan BW ke PERADI, Alasannya

"Tetapi sebenarnya kalau statusnya cuti perlu diklarifikasi juga apakah cutinya cuti di luar tanggungan? Kalau hanya cuti saja itu berarti dia masih tetap dapat gaji dan secara etis tidak boleh (jadi pengacara Prabowo)," tambah dia.

Adnan mengatakan, sebagai pengacara Bambang berhak memilih untuk membantu siapa pun. Dia juga berhak memiliki preferensi politik apapun.

Namun jika dikaitkan dengan jabatannya dalam pemerintahan, tidak etis jika dia terlibat dalam politik praktis.

"Karena dia harus tunduk juga kepada ketentuan di provinsi sebagai salah satu wilayah administrasi pemerintahan dan juga bicara soal keuangan publik yang sudah keluar, yang dibelanjakan untuk gajinya," ujar Adnan.

Jangan sampai persoalan ini merusak reputasi Bambang. Apalagi, kata Adnan, Bambang merupakan mantan pimpinan KPK yang pasti sudah paham soal etika pejabat publik.

"Jadi seharusnya tidak perlu diajari lagi," kata dia.

 Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto dalam sebuah acara diskusi di Kemang, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Dari LBH, KPK, hingga DKI

Bambang Widjojanto merupakan advokat dan aktivis sejak era reformasi.

Ia pernah memimpin Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menggantikan Adnan Buyung Nasution dan menjadi Dewan Pengurus pada periode 1995-2000. 

Ia mendirikan (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan) bersama almarhum Munir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved