Pilpres 2019
BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK
BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK
BPN Menggugat Jabatan Rangkap Maruf Amin, Pakar Hukum Refly Harun Analisis Respons MK
"Kalau kita bicara soal penafsiran konstitusi banyak sekali metodenya, ada yang sifatnya futuristik, ada yang sifatnya sistematik, ada yang historis, ada yang original,"
TRIBUN-MEDAN.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapan soal peluang kemenangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Refly Harun, MK kerap membuat keputusan di luar dari aturan yang memang sudah ditetapkan dalam Undang-undang.
Hal tersebut dijelaskannnya dalam sebuah wawancara seperti yang TribunWow.com kutip dari channel YouTube tvOneNews,Rabu (12/6/2019).
Dijelaskan oleh Refly Harun, ada banyak metode dan juga penafsiran yang bisa digunakan MK untuk melihat apakah Ma'ruf Amin memang masih dalam jabatan BUMN ataukah tidak.
"Kalau kita bicara soal penafsiran konstitusi banyak sekali metodenya, ada yang sifatnya futuristik, ada yang sifatnya sistematik, ada yang historis, ada yang original," jelas Refly Harun.
"Semuanya sah yang penting bangunan argumentasinya bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Dijelaskan oleh Refly Harun, pilihan metode tersebut akan sangat mempengaruhi keputusan yang nantinya dibuat oleh MK.
"Nah inilah yang kemudian akan sangat berpengaruh dalam sebuah putusan," jelasnya.
"Perspektif apa yang dipakai, paradigma apa yang dipakai, akan sangat mempengaruhi putusan Mahkamah Konstitusi," tambah Refly.
Refly Harun menjelaskan, jika MK memutuskan bahwa Ma'ruf Amin tidak terbukti masih menjabat di bank BUMN, maka isu soal jabatan Ma'ruf Amin tidak akan bisa dipermasalahkan lagi.
"Kalau paradigmanya paradigma hitung-hitungan maka the game is over," tambah Refly Harun.
"Artinya yang bisa dibuktikan adalah selisih suara saja," tambahnya.
Dijelaskan oleh Refly Harun, selama ini MK memang kerap membuat keputusan yang di luar dari apa yang menjadi ketetapan dari Undang-undang.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/bpn-menggugat-jabatan-rangkap-maruf-amin-pakar-hukum-refly-harun-analisis-respons-mk.jpg)