Dulu Tolak Habis-habisan, Kini Anak Buah Anies Baswedan Terbitkan IMB Pulau Reklamasi
“IMB diterbitkan untuk bangunan-bangunan yang sudah berdiri atau terbangun,” kata Kadis Penanaman Modal DKI Jakarta Benni Agus Chandra
Dok DKI Jakarta
Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group.
Empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih PT Jakpro, sebuah badan usaha milik daerah (BUMD) milik Pemprov DKI Jakarta.
Satu dari empat pulau yang dilanjutkan itu adalah pulau D. Tiga lainnya yaitu pulau C, G, dan N. Izin empat pulau itu tidak dicabut karena sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
Rincian pemanfaatannya akan ditentukan dalam Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Namun hingga saat ini, perda tersebut belum selesai disusun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "DKI Terbitkan IMB untuk 932 Bangunan di Pulau Reklamasi"
Halaman 2 dari 2