Inilah 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2014 & Opsi Pembatasan FB WA IG saat Sidang MK

"Biarkan persidangan ada dinamika, perdebatannya. Nah itulah yang menjadi pertimbangan hakim dalam memutus."

Editor: Tariden Turnip
CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com
Inilah 9 Hakim Konstitusi Penentu Presiden 2019-2014 & Opsi Pembatasan FB WA IG saat Sidang MK. Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat, Selasa (21/5/2019). 

"Belum pernah ada putusan sela dalam sengketa pilpres."

Pada sidang Jumat nanti, pihak-pihak yang dibolehkan hadir di ruang persidangan hanya dari pemohon yang berjumlah 15 orang, termohon juga 15 orang, dan Bawaslu 10 orang.

Di luar mereka, kata Fajar, dilarang masuk demi kelancaran jalannya sidang.

"Kita tidak mau ada hal-hal yang tidak diinginkan yang menghambat jalannya sidang. Apalagi MK hanya diberi waktu 14 hari kerja untuk memutuskan perkara."

Karena itu, MK menyediakan layar televisi yang menyiarkan secara langsung proses sidang di samping gedung MK dan juga kantor Kemenkopolhukam.

"Untuk kebutuhan agar persidangan berjalan tertib dan lancar. Tidak gaduh."

Setelah sidang mendengarkan permohonan pemohon selesai, MK akan mengagendakan sidang pemeriksaan pembuktian pada Senin (17/06).

Fajar menjelaskan, di situ pihak termohon yaitu KPU akan menyampaikan jawabannya.

Begitu pula Bawaslu.

"Di MK azas yang dianut azas semua pihak didengarkan keterangannya secara seimbang. Semua mendapat kesempatan yang seimbang, apapun yang disampaikan dalam sidang pendahuluan, akan terus bergulir," tukasnya.

Berikut ini adalah tahapan sidang sengketa pilpres yang akan berlangsung hingga 28 Juni 2019 :

1. 14 Juni : Sidang pemeriksaan pendahuluan dan penyerahan perbaikan jawaban dan keterangan.

2. 17-24 Juni : Pemeriksaan persidangan.

3. 25-27 Juni : Rapat Permusyawaratan Hakim.

4. 28 Juni : Sidang pengucapan putusan.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved