Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu
Alasan pemberhentian sementara proses penanganan perkara dugaan makar, untuk menciptakan ketentraman di tengah masyarakat.
Penulis: M.Andimaz Kahfi |
MP Nainggolan juga membenarkan Rafdinal ditangkap atas dugaan kasus makar.
"Benar, satu orang telah diamankan terkait kasus dugaan makar. Namanya Rafdinal," kata MP Nainggolan, Senin (27/5/2019).
MP Nainggolan menjelaskan, Rafdinal dijemput dari kediamannya oleh petugas pada Senin siang. Saat ini, Rafdinal masih dimintai keterangan oleh penyidik.
"Baru saja. Nanti kalau sudah sampai ke komando baru kita ambil keterangannya," ujar MP Nainggolan.
Baca: INILAH Perusuh Aksi 22 Mei, Eks Danjen Kopassus Soenarko dan Pembunuh Bayaran Bertarif Rp 150 Juta
Baca: 6 Fakta Rencana Pembunuh Bayaran saat Aksi Demo 22 Mei
Namun begitu, MP Nainggolan mengaku belum bisa memberikan penjelasan detail terkait penangkapan ini.
Sepengetahuan MP Nainggolan, Rafdinal diamankan atas dugaan makar yang terjadi di Jalan Brigjen Katamso-MT Haryono-Jalan Sisingamangaraja, Medan saat dilangsungkannya pawai obor beberapa waktu lalu.
"Jadi saat itu ada pawai obor di malam hari. Diduga ada upaya tindakan makar di situ," jelas MP Nainggolan.
Sementara itu lewat akun resmi Facebook Rafdinal Inal pada Senin, 27 Mei 2019, Wakil Ketua GNPF Ulama Sumut itu memposting status baru.
“Assalamualaikum, mohon doa semua keluarga, sahabat, kaum muslimin dan para pejuang Islam, saya siang ini dijemput dari rumah oleh aparat Poldasu dengan tuduhan makar. Allahu Akbar,” tulisnya.
Baca: Tarif Diskon Tol Mulai Berlaku, Pengendara Mobil Senang
Baca: Driver Ojol Dapat Donasi Rp 90 Juta dan Motor Usai Sepeda Motor Dicuri Tapi Tetap Antar Makanan
Keenamnya adalah Heriansyah, warga Jalan Balaidesa Perumahan La Tahzan Desa Marindal II Kecamatan Patumbak, Angga Fahmi (mahasiswa UMSU), Fatra warga Jalan Sekretariat Masjid Raudhatul Islam Jalan Yos Sudarso Gang Peringatan.
(mak/tribun-medan.com)