KIVLAN ZEN Minta Perlindungan pada Pangkostrad Danjen Kopassus Menko Polhukam dan Menhan

Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.

Editor: Tariden Turnip
Tribunnews.com/ Gita Irawan
KIVLAN ZEN Minta Perlindungan pada Pangkostrad Danjen Kopassus Menko Polhukam dan Menhan. Mantan Kepala Staf Kostrad Meyjen TNI (Purn) Kivlan Zen keluar dari Mapolda Metro Jaya menuju Rutan POM Guntur untuk ditahan selama 20 hari ke depan pada Kamis (30/5/2019). 

"Tolong dikoreksi bahwa dari Polri tidak pernah mengatakan dalang kerusuhan itu adalah Bapak Kivlan Zen. Enggak pernah," kata Tito di Silang Monas, Jakarta Pusat, Kamis (13/6/2019).

Tito menjelaskan, acara jumpa pers yang digelar di kantor Kemenko Polhukam pada Selasa (11/6/2019) lalu adalah pengungkapan kronologi kerusuhan 21-22 Mei.

"Yang disampaikan saat press release di Kemenko Polhukam adalah kronologi peristiwa 21-22 Mei di mana ada dua segmen yakni aksi damai dan aksi yang sengaja untuk melakukan kerusuhan," ujar Tito.

"Kalau saya berpendapat peristiwa (kerusuhan) jam setengah 11 malam (tanggal 21 Mei) dan selanjutnya itu sudah ada menyetting.

Tapi tidak menyampaikan itu Pak Kivlan Zen," sambungnya.

RESPONS WIRANTO

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Kemanan (Menko Polhukam) Wiranto mengaku belum menerima surat permohonan perlindungan dari tersangka dugaan kepemilikan senjata ilegal dan rencana pembunahan pejabat nasional, Kivlan Zen.

Hal itu disampaikan Wiranto menanggapi pernyataan kuasan hukum Kivlan Tonin Tachta, ihwal pengriman surat permohonan perlindungan ke Menko Polhukam.

"Saya belum baca ya. Belum tahu, (suratnya) belum sampai ke saya," kata Wiranto di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (13/6/2019).

Wiranto mengatakan, kasus yang melibatkan Kivlan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum.

Ia menekankan, polisi akan bertindak sesuai prosedur hukum dalam menindak kasus tersebut.

Wiranto mempersilakan polisi untuk memproses kasus tersebut tanpa harus khawatir diintervensi pihak manapun.

"Sudah saya tegaskan bahwa biarlah proses hukum itu berlanjut, biar saja. Jadi kami kan sudah sepakat bahwa kami akan melakukan tindakan tegas, lugas, tanpa pandang bulu untuk siapapun yang kami anggap, kami duga melakukan pelanggaran hukum," ujar Wiranto.

"Maka silakan kepolisian melanjutkan proses penyelidikan, penyidikan sampai tuntas," lanjut mantan Panglima ABRI itu.

JAWABAN MABES TNI

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved