Prajurit Kopassus Dipanggil Menhan, Ditanyai soal Rusuh 22 Mei
Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu ikut menelusuri peristiwa kerusuhan saat aksi unjuk rasa 21-22 Mei 2019.
Sedangkan Soenarko disebut-sebut sebagai orang yang mencari senjata untuk melakukan kerusuhan saat aksi unjuk rasa 22 Mei.
Terkait proses hukum Kivlan Zen, kuasa hukumnya, Tonin Tachta mengaku telah mengirimkan empat surat permohonan perlindungan kepada dua menteri dan tiga petinggi TNI.
Surat ditujukan kepada Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto.
Selain itu, Tonin juga mengirim surat permohonan perlindungan kepada Pangkostrad, Kepala Staf Kostrad, dan Danjen Kopassus.
Baca: Tarif Ojek Online - YLKI Minta Kemenhub Beri Sanksi Operator tak Patuhi Aturan soal Tarif Ojek
Tonin mengungkapkan, surat tersebut dikirim pada 3 Juni kepada dua menteri dan tiga pejabat militer tersebut atas permintaan Kivlan.
Tujuan pengiriman surat tersebut untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan kepada polisi.
"Benar (kirim surat), diajukan tanggal 3 Juni 2019. Surat dikirim ke Menhan, Menko Polhukam, Pangkostrad, Kastaf Kostrad dan Danjen Kopasus untuk meminta perlindungan hukum dan jaminan penangguhan di kepolisian," papar Tonin melalui pesan singkat, Rabu (12/6/2019).
Meski demikian, saat dikonfirmasi, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu menyatakan belum menerima surat tersebut.
Ia juga belum mengetahui kebenaran akan adanya surat yang dikirim kepadanya.
Saat ditanya apakah ada mekanisme baginya untuk memberi perlindungan dan jaminan untuk penangguhan penahanan Kivlan, Ryamizard menjawab belum mengetahui hal tersebut.
Ia menambahkan, Kementerian Pertahanan memiliki kewenangan untuk mengelola aktivitas purnawirawan yang tergabung dalam kelompok veteran.
Namun, ia belum mau berkomentar lebih lanjut apakah ia bisa memberikan perlindungan hukum dan jaminan penangguhan penahanan di kepolisian.
"Pertama, saya belum baca. Akan saya baca masalahnya dan lain-lain. Saya akan panggil Kepala Biro Hukum saya, ini bagaimana, bagaimana. Apa yang harus dilakukan," ujar Ryamizard di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, Rabu (12/6/2019).
"Kalau 'Iya, begini Pak, bagus', Saya lakukan. Tapi kalau 'Jangan Pak', ya saya enggak. Gitu. Tergantung biro hukum saya. Untuk apa dia ada kalau enggak memberikan saran kepada saya," lanjut dia.
Baca: Kapolda Sumut Hentikan Sementara Perkara Dugaan Kasus Makar: Sementara Ini Cooling Down Dulu
Tonin sebelumnya mengatakan, saat ini pihaknya mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Kivlan Zen agar mantan Kepala Staf Kostrad itu bisa memberikan keterangan secara langsung terkait kasus yang melibatkannya.