Sudah Bisa Diurus di Kecamatan, Ini Pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA) untuk Masa Depan Anak
Kedudukan KIA harus dipandang sama dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk masyarakat yang berumur 17 tahun ke atas.
"Masyarakat bisa berdialog mempertanyakan apa kedudukan, fungsi, syarat untuk pengajuan KIA ini ke semua kepala lingkungan karena mereka sudah kita berikan brosur," tuturnya.
Dengan KIA dan NIK yang terdata dalam data base kependudukan. Pada anak umur 17 nantinya, ia hanya melalukan perekaman dan tidak perlu membawa persyaratan yang lain untuk mendapatkan KTP.
"Nanti berbagai kementrian dalm jangka menengah membuat KIA sebagai syarat administrasi. Agar masyarakat tidak terkendala, sejak awal urus KIA. Jadi, ketika menjadi satu persyaratan, masyarakat sudah memilikinya," katanya.
Baca: Pencuri Sepeda Motor Todongkan Air Soft Gun ke Korbannya saat Ketahuan Mencuri, Ini Akhir Ceritanya
Masyarakat juga bisa melakukan permohonan untuk dokumen kependudukan lebih dari satu. Ada program Disdukcapil 3 in 1 yang artinya ketika anak lahir, sudah bisa mengurus Kartu Keluarga, Akta Kelahiran dan KIA. Program ini sudah berjalan. Sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang sifatnya terpadu.
"Perlu diketahui masyarakat, untuk mendapatkan dokumen KIA ini tanpa bayar. Tidak ada pungutan," ungkapnya.
Zulkarnain berpesan, KIA ini termasuk dokumen negara. Termasuk security printing. Karena itu, masyarakat setelah mendapatkan kartu ini menjaga dan melihara jangan mudah hilang dan rusak. Karena KIA adalah satu dokumen negara yang melindungi hak-hak masyarakat sendiri.
(cr17/tribun-medan.com)