Ternyata Begini Mengeksekusi 2 Vonis Ahmad Dhani Kasus Berbeda, Hari Ini Dikembalikan ke Cipinang
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
TRIBUN-MEDAN.COM - Musis Ahmad Dhani divonis atas dua perkara yang bebeda.
Dalam kasus "vlog Idiot", Dhani divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ia terbukti melakukan pencemaran nama baik.
Suami Mulan Jameela itu langsung mengajukan banding atas vonis tersebut.
Sementara dalam perkara ujaran kebencian di PN Jakarta Selatan, Dhani divonis 1 tahun 6 bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Setelah banding, hukumannya menyusut menjadi 1 tahun.
Saat ini jaksa sedang upaya kasasi atas putusan tersebut.
Lalu bagaimana teknis eksekusi hukuman Dhani jika nantinya masing-masing vonis telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah?
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung mengatakan, eksekusi akan dilakukan jika putusan sudah inkrah.
"Kemungkinan perkara yang di Jakarta dulu yang akan dieksekusi. Setelah masa hukuman selesai, baru perkara yang di Surabaya yang akan dieksekusi," jelasnya, Rabu (12/6/2019).
Tentang lokasi penahanan, kata Richard, itu sudah wewenang lembaga pemasyarakatan di bawah Kementerian Hukum dan HAM.
"Kita tunggu saja putusan inkrahnya," jelas Richard.
Secara terpisah, kuasa hukum Ahmad Dhani, Sahid, mengatakan akan terus mengawal perkara Dhani.
"Setiap upaya hukum akan kami tempuh untuk mendapatkan keadilan bagi Ahmad Dhani," jelasnya.
Terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik Ahmad Dhani Prasetyo mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (11/6). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada terdakwa.
Dikembalikan ke Rutan Cipinang
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/ahmad-dhani-menangis-usai-persidangan.jpg)
