MABES TNI Tolak Beri Perlindungan Hukum pada Kivlan Zen, Kuasa Hukum Tantang Polri Lakukan Ini

Namun, Kivlan datang menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggunya.

Editor: Tariden Turnip
KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA
MABES TNI Tolak Beri Perlindungan Hukum pada Kivlan Zen, Kuasa Hukum Tantang Polri Lakukan Ini . Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen di Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019). 

Kivlan meninggalkan ruangan penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (14/6/2019) sekitar pukul 22.30.

Kivlan tampak mengenakan kemeja putih dan celana hitam.

Kendati demikian, Kivlan memilih bungkam ketika dicecar pertanyaan oleh awak media.

Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut didampingi kuasa hukumnya. 

"(Pemeriksaan) sama pengacara saja ya," kata Kivlan singkat kepada awak media.

Kivlan langsung masuk ke dalam mobil hitam dan meninggalkan Polda Metro Jaya.

Kivlan diperiksa sebagai saksi kasus aliran dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara yang menjerat politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Habil Marati (HM).

Pemeriksaan dilakukan di Ditreskrimum Polda Metro Jaya sejak Jumat pukul 17.30.

"Pemeriksaan terhadap KZ sebagai saksi terhadap tersangka HM," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada Kompas.com.

Namun, Kivlan datang menghindari awak media sehingga kedatangannya tak diketahui awak media yang telah menunggunya.

Adapun, Habil ditetapkan sebagai tersangka penyandang dana dalam kasus dugaan rencana pembunuhan terhadap empat pejabat tinggi negara.

Habil ditangkap di rumahnya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 29 Mei 2019.

MABES TNI Tolak Beri Perlindungan Hukum pada Kivlan Zen, Kuasa Hukum Tantang Polri Lakukan Ini 

Artikel ini dikompilasi dari Kompas.com dengan judul "Pengacara Kivlan Minta Polisi Gelar Perkara dan Tunjukkan Bukti Kepemilikan Senjata", "Setelah Diperiksa sebagai Saksi Habil Marati, Kivlan Zen Bungkam"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved