AKHIRNYA, Gerindra Tegur Anies Baswedan setelah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi tanpa Ada Perda
Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah ( perda) untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi.
AKHIRNYA, Gerindra Tegur Anies Baswedan setelah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi tanpa Ada Perda
TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya fraksi pengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI angkat bicara soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.
Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan di pulau reklamasi sebelum ada perda.
"Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni ketika dihubungi, Senin (17/6/2019).
Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Daripada pandangan beda-beda, tunggu lah.
Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya.
Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi.
Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.
"Semestinya gubernur harus tegas.
Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan.
Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.
Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penyegelan-bangunan-di-pulau-d-oleh-dinas-penataan-kota-dki-jakarta.jpg)