AKHIRNYA, Gerindra Tegur Anies Baswedan setelah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi tanpa Ada Perda

Sekda DKI Jakarta Saefullah mengatakan, pihaknya tak membutuhkan peraturan daerah ( perda) untuk melegalkan pembangunan di pulau reklamasi.

Editor: Tariden Turnip
Dok DKI Jakarta
AKHIRNYA, Gerindra Tegur Anies Baswedan setelah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi tanpa Ada Perda. Penyegelan bangunan di Pulau D oleh Dinas Penataan Kota DKI Jakarta. Adapun pengembang Pulau D adalah PT Kapuk Naga Indah, anak usaha Agung Sedayu Group. 

AKHIRNYA, Gerindra Tegur Anies Baswedan setelah Terbitkan IMB di Pulau Reklamasi tanpa Ada Perda

TRIBUN-MEDAN.COM - Akhirnya fraksi pengusung Anies Baswedan di Pilgub DKI angkat bicara soal penerbitan IMB di pulau reklamasi.

Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Abdul Ghoni meminta Pemprov DKI tak melegalkan pembangunan di pulau reklamasi sebelum ada perda.

"Enggak boleh (ada pembangunan)," kata Ghoni ketika dihubungi, Senin (17/6/2019).

Menurut Ghoni, pembangunan di pulau reklamasi bermasalah tanpa adanya dasar hukum, termasuk pembangunan fasilitas publik yang dijanjikan Gubernur DKI Anies Baswedan.

"Daripada pandangan beda-beda, tunggu lah.

Raperda selesai nanti akan tertera di situ aturan mainnya," ujarnya.

Ghoni mengatakan, pihaknya akan memanggil jajaran Pemprov DKI soal penerbitan IMB terhadap bangunan di pulau reklamasi.

Sebab, membangun tanpa IMB tak diperbolehkan.

"Semestinya gubernur harus tegas.

Kalau belum ada raperdanya atau peraturan yang menguatkan, lebih baik jangan.

Harus tegas jadi tidak bisa juga, kalau kata fraksi PDI-P mencla-mencle," kata Ghoni.

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik menilai, penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB) untuk ratusan banguan di Pulau D, pulau hasil reklamasi, di Teluk Jakarta tak sesuai prosedur.

Taufik menyebutkan, penerbitan IMB untuk bangunan itu seharusnya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Namun, sejauh ini, perda tersebut belum selesai disusun.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved