Hakim MK Minta Bambang Jangan Terlalu Mendramatisir hingga Berdebat dengan Luhut Pangaribuan

Terjadi Perdebatan sengit antara Bambang dengan Luhut Pangaribuan di Persidangan Mahkamah Konstitusi

Editor: AbdiTumanggor
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Ketua Tim Hukum pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (berdiri-kanan) terlihat berdiskusi dengan anggota tim hukum Denny Indrayana di sidang sengketa pilpres 2019 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). 

Perdebatan Bambang dengan Luhut Pangaribuan di Persidangan MK.

/////

TRIBUN-MEDAN.COM -  Terjadi perdebatan antara Ketua tim hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto dan pengacara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Luhut Pangaribuan, pada akhir sidang sengketa pilpres di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Selasa (18/6/2019).

Perdebatan ini berawal dari permintaan Bambang kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melindungi saksi yang akan didatangkannya.

Namun, Majelis Hakim mengatakan tidak bisa melakukan itu karena LPSK memiliki ketentuan yang harus dipatuhi.

LPSK hanya melindungi orang-orang yang menjadi saksi dalam persidangan perkara pidana.

Di tengah pembicaraan itu, Luhut Pangaribuan berkomentar sebagai pengacara pihak terkait.

"Hal yang diungkapkan pemohon sangat serius," kata Luhut.

Luhut mengatakan, ancaman terhadap para saksi harus dibuat jelas.

Jangan sampai muncul anggapan bahwa MK tidak memerhatikan pihak-pihak yang bersaksi dalam sidang.

Menurut Luhut, pernyataan-pernyataan yang tidak tepat bisa menimbulkan drama di sore hari.

Sebutan drama oleh Luhut langsung dipotong oleh Bambang.

"Ada pernyataan pernyataan yang tidak tepat dan drama inilah yang seperti ini. Jangan bermain drama di sore hari dan itu tidak pantas dilakukan oleh seorang yang bernama Luhut," ujar Bambang sambil sesekali mengangkat telunjuknya ke hadapan Luhut.

Raut wajahnya tampak serius.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman langsung menghentikan Bambang dan memintanya memberi kesempatan kepada Luhut.

"Sebentar, sebentar, Pak Bambang. Nanti, nanti, biarkan Pak Luhut," kata Anwar.

Luhut pun melanjutkan penjelasannya.

Namun kali ini dia menyentil Bambang dengan menyebutnya tak hormat dengan senior.

"Saudara Bambang ini tidak hormat dengan seniornya ya. Saya tadi tidak memotong dia berbicara dan saya tidak drama," ujar Luhut.

Kata Luhut, dia hanya ingin menyampaikan kepada tim hukum Prabowo untuk tidak mendramatisasi sesuatu yang tidak ada.

Namun lagi-lagi Luhut dipotong oleh Bambang.

"Saya keberatan dengan kata-kata dramatisasi itu," kata Bambang.

Bambang mengucapkannya beberapa kali hingga membuat Luhut menghentikan ucapannya.

Ketua MK Anwar Usman harus turun tangan lagi dengan meminta Bambang menunda interupsinya. Luhut pun melanjutkan pernyataannya.

Dia mengatakan seharusnya ancaman yang mungkin diterima oleh saksi tim hukum 02 harus dibuka dalam persidangan.

"Kalau betul ada, tolong disampaikan di sidang ini dan siappun kita punya kewajiban membantu. Karena sidang ini obyektif dan seluruh masyarakat Indonesia menunggu hasilnya. Jangan biarkan sesuatu itu gelap, tidak clear," kata Luhut.

Bambang kemudian mendapat giliran berbicara.

Dia mengatakan, pihaknya bersedia untuk menyerahkan nama saksi yang berpotensi mendapat ancaman jika memberi kesaksian.

Namun, Bambang hanya ingin menyampaikannya kepada Majelis Hakim, bukan pihak terkait.

Di akhir pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa ancaman terhadap saksi bukan drama.

"Saya ingin akhiri perdebatan ini, saya serahkan ke Ketua. Tetapi jangan kemudian ini dikorek-korek jadi sesuatu yang seolah-olah drama," ujar Bambang.

"Ini tidak drama ini sungguh-sungguh. Jangan mempermainkan nyawa orang di ruang persidangan seperti ini," tambah dia.

Majelis hakim MK menolak

Majelis hakim Mahkamah Konstitusimenolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandiaga terkait perlindungan saksi yang akan memberi kesaksian di sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6/2019).

MK menjawab permohonan tim hukum 02 agar memerintahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi perlindungan para saksi.

Sempat terjadi adu pendapat antara ketua tim hukum 02 Bambang Widjojanto dengan para hakim konstitusi soal perlindungan saksi.

Bahkan, hakim Saldi Isra sampai meminta Bambang tidak mendramatisasi soal keamanan para saksi.

Awalnya, Bambang menyampaikan surat kepada majelis hakim yang intinya meminta perlindungan saksi dari pihaknya.

Bambang menjelaskan, LPSK terkendala aturan untuk memberi perlindungan saksi.

Namun, hasil konsultasi, LPSK bisa memberi perlindungan saksi jika MK memerintahkan.

Hakim Suhartoyo dan I Dewa Gede Palguna kemudian menjawab permintaan tersebut.

Menurut hakim, tidak ada landasan hukum bagi MK untuk memberikan kewenangan ke LPSK.

MK khawatir akan dipertanyakan banyak pihak jika menyetujui permintaan tersebut.

Mahkamah memastikan keamanan semua pihak selama masih berada di lingkungan MK.

Menurut hakim, tidak boleh sampai ada pihak yang merasa terancam untuk bersaksi di MK.

Terbukti, sejak MK berdiri pada 2003, belum pernah ada saksi yang terancam ketika bersaksi di MK.

"Seolah-olah jangan sampai sidang ini dianggap begitu menyeramkan sehingga orang merasa terancam memberikan keterangan," ucap hakim Palguna.

Menjawab pernyataan dua hakim konstitusi tersebut, Bambang balik bertanya, apakah ada jaminan kekerasan tidak terjadi pascamereka memberika kesaksian di MK?

Ia mengatakan, jika perlindungan diberikan LPSK, maka para saksi dapat dilindungi selama enam bulan kedepan.

"Jadi ada soal seperti itu. justru kami hadir karena orang yang kami hubungi mengatakan seperti itu (terancam pascabersaksi)," ujar Bambang.

Hakim Saldi Isra kemudian merespons.

Ia menekankan, aparat keamanan pasti tengah mendengar apa yang dikhawatirkan tim hukum 02.

Kewajiban mereka untuk memberi perlindungan.

Ia kembali menegaskan bahwa semua saksi yang bersaksi di MK dipastikan keamanannya.

"Soal di sini, kita sama-sama pernah punya pengalaman di Mahkamah Konstitusi, Pak Bambang. Jadi tidak perlu terlalu didramatisasi yang soal-soal begini," kata Saldi.

Bambang kemudian menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Saat BW dan Tim Hukum Jokowi Berdebat soal Perlindungan Saksi"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved