Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?
Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?
TRIBUN-MEDAN.COM - Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?.
//
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD mengatakan bahwa seorang calon yang terbukti menggunakan uang negara untuk keperluan kampanye tak bisa di diskualifikasi.
Baca: DEBAT Kuasa Hukum Prabowo-Sandi BW dengan Luhut Pangaribuan di Sidang MK, BW Keberatan . . .
Baca: Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga

Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud saat menjadi narasumber dalam tayangan Metrotv Live, Selasa (18/6/2019).
Dalam menjelaskan, Mahfud memberikan contoh kasus yang pernah ia tangani saat menjabat di MK.
"Ini saya beri contoh ya, ada gubernur yang masuk penjara, waktu di MK dia terbukti secara sah dan meyakinkan dia menggunakan dana negara untuk keperluan kampanye," ujar Mahfud.
"Tapi dinyatakan MK tetap menang," ungkapnya.
Baca: Resmi Bmkg.co.id, Prakiraan Cuaca Medan dan 32 Kota Indonesia Rabu (19/7/2019), Update BMKG Hari Ini
Baca: PERSIB TERKINI - Jadwal Terbaru Persib Bandung Vs Madura United Pekan Kelima Liga 1, Cek Klasemen
Mahfud menjelaskan, karena tidak ada yang bisa membuktikan apakah seseorang mencoblos gubernur tersebut karena diberikan uang.
"Ketika menggunakan dana itu, tidak ada yang bisa membuktikan bahwa dana itu betul-betul menyebabkan suara berubah, orang itu dikasi uang belum tentu nyoblos," ujarnya.
Ia mengatakan hukuman gubernur tersebut dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Nah olah sebab itu kita katakan Anda menang tapi Anda kami laporkan ke KPK."

Senada dengan keterangan tentang dana kampanye, Menurut Mahfud materi argumen kubu 02 soal ASN terlibat kecurangan kampanye juga susah dibuktikan di sengketa pemilu.
"Kalau misalnya ada ASN melakukan satu instruksi kecurangan kampanye, itu tetap tidak langsung bersinggungan dengan TPS itu tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu," ujar Mahfud.
"Itu apa pelanggaran? Pelanggaran tapi itu pelanggaran hukum administrasi negara, bukan hukum pemilu, bukan hukum konstitusi, oleh sebab itu ada hukumannya sendiri. Iya ASN nya sendiri, yang pemilu tetap sah," bebernya.
Diberitakan sebelumnya Ketua Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto mengajukan sejumlah permohonan dalam sidang perdana sengketa pilpres di MK. Jumat (14/6/2019).
Bambang Widjojanto menilai Jokowi sebagai capres petahana menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan program pemerintah untuk menggalang dan mendukung kepentingannya kampanyenya.
"Penyalahgunaan anggaran negara dan program pemerintah, penyalahgunaan birokrasi dan BUMN, dan ketidaknetralan aparatus negara, BIN dan intelejen, kebebasan pers dan penyalahgunaan hukum," ujar Bambang.
Bambang lalu mempersoalkan 7 kebijakan anggaran pemerintahan Jokowi.
Di antaranya menaikkan gaji dan membayar rapelan gaji PNS, TNI, dan Polri.
Lalu menjanjikan pencairan gaji ke-13 dan THR lebih awal, menaikkan gaji perangkat desa, menaikkan dana kelurahan, dan mencairkan dana Bansos.
Baca: INSTAGRAM Terkini - Ingin Unggah Video di Instagram dengan Durasi Lebih dari 1 Menit, Begini Caranya
Baca: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jadwal Agenda Saksi 02
Hingga menaikkan dan mempercepat penerimaan Program Keluarga Harapan (PKH) dan menyiapkan skema rumah DP 0 persen untuk ASN, TNI dan Polri.
"Akan sangat mudah dipahami bahwa penggunaan anggaran negara dan program pemerintah itu adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh paslon 01 yang memanfaatkan posisinya sebagai presiden petahana," kata Bambang Widjojanto di hadapan majelis hakim.
Baca: WHATSAPP TERBARU - Cara Mudah Menyadap Whatsapp, Curiga Pasangan Selingkuh? Intai Whatsapp Seseorang
Baca: Resmi Bmkg.co.id, Prakiraan Cuaca Medan dan 32 Kota Indonesia Rabu (19/7/2019), Update BMKG Hari Ini
Baca: SIARAN LANGSUNG Link Live Streaming Sidang Sengketa Pilpres 2019 di MK, Jadwal Agenda Saksi 02
Baca: Yusril Ihza Mahendra Angkat Bicara Tim Hukum Prabowo-Sandi Gunakan Kata Indikasi dan Patut Diduga
Mahfud MD Blak-blakan jika Pasangan Calon Terbukti Kampanye Pakai Uang Negara, Diskualifikasi?