Polres Nias Serahkan 21 Tersangka TP Pemilu ke Kejaksaan

Polres Nias menyerahkan 21 tersangka Tindak Pidana (TP) Pemilu yang terjadi di TPS 2 Desa Sifaoroasi Uluhou, Bawalato, Kabupaten Nias ke Kejaksaan.

Dok. Polres Nias
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan saat memaparkan jumlah tersangka dan barang bukti TP pemilu sebelum diantarkan ke JPU, Jumat (21/6/2019). 

TRIBUN-MEDAN.com - Polres Nias menyerahkan 21 tersangka Tindak Pidana (TP) Pemilu yang terjadi di TPS 2 Desa Sifaoroasi Uluhou, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias ke Kejaksaaan.

"Kita lakukan P22 dengan menyerahkan 21 tersangka beserta barang bukti ke JPU,"kata Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, Jumat (21/6/2019).

Ia mengatakan P22 ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/156/V/2019/NS, Tanggal 10 Mei 2019. a.n. Pelapor Mareti Bawamewi Als Ama Ana (49) warga Dusun II Simanaere, Desa Orahua, Kecamatan Bawalato, Kabupaten Nias.

Adapun ke 21 nama tersangka yaitu Amualago Hia Als Ama Kasto (Ketua KPPS), Bualaziduhu Tafonao Als Ama Nelis (Anggota KPPS 2), Yarina Ndruru Als Rina (Anggota KPPS 3), Berkat Tafonao Als Berkat (Anggota KPPS 6), Yasimina Bawamenewi Als Yasmin (Saksi P. Gerindra), Mudilina Hulu Als Ina Karis (Saksi PDI P), Bezisokhi Bawamenewi Als Ama Rida (Saksi P. Nasdem), Darma Tafonao Als Darma (Saksi P. Golkar), Firman Bawamenewi Als Sadar (Saksi P. PAN), Maslina Lase Als Ina Foris (Saksi P. PKPI).

Kemudian, Krisman Lase Als Ama Fiki (Saksi Caleg), Julwarnius Bawamenewi Als Ama Cindi (Masyarakat), Yosarman Bawamenewi Als Ama Wima (Saksi Caleg), Emilina Ndruru Als Ina Casto (Saksi Perindo), Yosefo Bawamenewi Als Ama Berta (Masyarakat), Fatulusi Bawamenewi Als Ama Agnes (Pengawas Pemilu Lapangan /PPL), Yuliato Ndruru Als Ama Alber (Anggota KPPS 5).

Selanjutnya, Suriani Tafonao (Anggota KPPS 4), Wirawati Tafonao (Anggota KPPS 7) ; In Absensia, Yaatulo Bawamenewi ( Masyarakat ), dan Kriswitanti Bawamenewi Als Tanti (Saksi Perindo) ; Diversi.

Sementara untuk barang bukti, kata Deni, berupa Handphone android merek Samsung putih, satu Set Formulir Hologram Ukuran A4, seluruh surat suara terpakai dan tidak terpakai, Alat untuk mencoblos dan satu buah kotak suara.

"Kami menyerahkan tersangka dan barang bukti untuk proses selanjutnya," ujarnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved