POLRI Buka-bukaan Tolak Penangguhan Kivlan Zen meski Dijamin Menhan Jenderal Purn Ryamizard

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Tayang:
Editor: Tariden Turnip
kolase/dok
POLRI Buka-bukaan Tolak Penangguhan Kivlan Zen meski Dijamin Menhan Jenderal Purn Ryamizard. Kolase Mayjen Purn Soenarko dan Mayjen Purn Kivlan Zen 

POLRI Buka-bukaan Tolak Penangguhan Kivlan Zen meski Dijamin Menhan Jenderal Purn Ryamizard

TRIBUN-MEDAN.COM - Meski sama-sama purnawirawan TNI AD dan dijamin oleh tokoh penting di pemerintahan saat ini, eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko dan eks Kepala Staf Kostrad Mayjen Purn Kivlan Zen beda nasib dalam kasus yang membelit mereka.

Soenarko akhirnya menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni.

Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko.

Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019).

Baca: INILAH Doktor Hukum Termuda, Kuliti Gugatan 02, Bambang Mencak-mencak dan Nasrullah tak Mau Bertanya

Baca: Pengemplang Pajak Rp 119 Miliar, Komisaris PT Uni Palma Sutarmanto Dituntut 2 Tahun Penjara

Firman menyebut beberapa nama seperti Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved