Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko

Luhut mengaku sudah berkomunikasi dengan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian terkait penjaminan Soenarko.

Editor: Tariden Turnip
kolase/dok
Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko. Kolase Jenderal HOR Purn Luhut Pandjaitan dan eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko 

Jenderal HOR Purn Luhut Buka-bukaan Kenapa Mau Menjamin Eks Danjen Kopassus Mayjen Purn Soenarko

TRIBUN-MEDAN.com -  Eks Danjen Kopassus Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko akhirnya menghirup udara bebas, dikeluarkan dari Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019) siang, setelah permohonan penangguhan penahanannya dikabulkan Polri.

Penasihat hukum Mayor Jenderal TNI (Purn) Soenarko, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan, istri dan anak Soenarko beserta 102 purnawirawan TNI/Polri ikut menjadi penjamin penangguhan penahanan kliennya.

Soenarko ditetapkan tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal.

"Kami ajukan permohonan penangguhan penahanan pada tanggal 21 Mei 2019, kemudian kita ajukan lagi 20 Juni.

Dalam hal ini, 21 Mei penangguhan penahanan itu jaminan istri dan anaknya pak Soenarko.

Tanggal 20 Juni ini pernyataaan jaminan ini dari 102 purnawirawan TNI maupun Polri," kata Firman di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, Jumat (21/6/2019). 

Baca: Pemilik dan Manajer Pabrik Mancis yang Terbakar hingga Renggut 30 Nyawa Ditetapkan jadi Tersangka

Baca: Avanza Berisi Wisatawan Asal Padang Tabrak Pagar Rumah Warga di Simalungun, 1 Penumpang Tewas

Baca: Konser Iwan Fals di Ancol Mendadak Dibatalkan, Iwan Fals: Ya Udah Halalbihalalnya di Sini Saja Ya

Firman menyebut beberapa nama seperti Mayor Jenderal TNI (Purn) Zacky Anwar Makarim, Laksamana TNI (Purn) Tedjo Edhy Purdijatno, Mayor Jenderal TNI (Purn) Glenny Kairupan, Letnan Jenderal TNI (Purn) TNI Suryo Prabowo dan Letnan Jenderal TNI (Purn) Yayat Sudrajat.

Sementara dari Polri, ada Inspektur Jenderal Polisi (Purn) Johny Wainal Usman dan Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Oegroseno.

"Di sini pokoknya ada semua daftar nama mereka sebagai penjamin," kata Firman sembari menunjukkan lembar daftar nama para penjamin penangguhan penahanan Soenarko.

Ia juga mengakui mendapat informasi, Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi penjamin.

"Kalau dari Pak Luhut saya mendapatkan kabar atau informasi termasuk Panglima itu dari Kasubdit Tipidum, itu yang saya dapat informasi," katanya.

Baca: Terungkap, Gangguan Kejiwaan Mendorong Penumpang Amsor Rebut Kemudi Bus Safari

Baca: TERKUAK Ciri-Ciri Wanita Korban Pembunuhan, Kaki, Tangan dan Leher Terikat saat Korban Ditemukan

Baca: Kaget Makan di Restoran Jepang Rp 15 Juta, Ruben Onsu: Buset Ubi Saja Dibanderol Rp 360.000

Di sisi lain, Firman menjamin kliennya akan terus kooperatif menjalani proses hukumnya saat ini.

"Jadi nanti kalau seandainya sewaktu-waktu apabila dipanggil, ya kami akan datang untuk hadir di pertemuan atau pemeriksaan selanjutnya dari pihak Bareskrim Mabes Polri," kata Firman.

Terpisah Polri mengakui penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan setelah Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto dan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan menjadi penjamin.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved